Surabaya (beritajatim.com) – Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023, Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, menyebutkan bahwa pengadilan tidak mengabulkan pernikahan beda agama, Senin (17/3/2023).
Adapun surat edaran yang ditujukan untuk para Ketua atau Kepala Pengadilan Bandung dan seluruh Indonesia tersebut bertujuan untuk menjadi petunjuk hakim. terlebih dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian dan kesatuan penerapan hukum di satu daerah dengan daerah lainnya. Adapun berikut ini dua poin utama yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.
Pertama, perkawinan yang sah ialah perkawinan yang dilakukan menurut masing-masing agama. Di mana hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: Resmikan Posko Ganjar Presiden, Kader PDIP Surabaya Dicurhati Jalan Kampung Rusak
Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat dan berbeda agama dan kepercayaan.
Menanggapi hal ini, banyak warganet yang memberikan respon yang berbeda-beda. Ada yang pro dengan kebijakan MA.
“Syukurlah Negara Hadir!
Kita apresiasi SEMA ini yg telah memberikan kepastian Hukum bagi semua. Indonesia ini negara hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, klo kalean mau bebas ke luar negeri saja sana,” tulis @fit*** dalam Twitter.
Baca Juga: Kompetensi TIK Guru di Jatim Diharapkan Naik Kelas
Namun, ada juga yang kontra dan menyayangkan surat edaran tersebut. Seperti yang disampaikan oleh akun bernama @Wir***. “Lawak hidup kok diatur pemerintah,” ujarnya.
“Tuhan mempertemukan, Cinta Mempersatukan, Agama memisahkan,” tulis @aza***.
Bahkan, sebuh akun juga mempertanyakan apakah MA bisa membatasi independensi Pengadilan hanya dengan SE. “Saya gak bantah substansinya ya, yang lebih penting mau tanya pakar-pakar hukum, apa betul MA bisa batasi Independensi Pengadilan hanya dengan SE ???” tanyanya. (fyi/ian)






