Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang residivis kasus pembunuhan kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
Pelaku adalah Ahmad Faisal Hanafi (28), warga Dusun Kangkungan, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru, Riau pada tahun 2018 lalu. Kali ini, ia harus kembali berurusan dengan aparat setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy putih nopol S 5715 VC milik temannya.
Peristiwa itu terjadi pada, Sabtu (5/7/2025) malam. Saat itu, Faisal membonceng korban menuju Cafe Wito di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya sempat minum-minum di sebuah warung kopi di desa tersebut.
“Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, mereka berpindah ke kafe untuk melanjutkan pesta minum. Saat di kafe, pelaku masih membawa kunci kontak sepeda motor korban. Tanpa berpamitan, dia keluar dari kafe dan langsung membawa kabur motor korban,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto.
Korban pun melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk Faisal di sebuah SPBU di wilayah Tulungagung pada, Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB beserta sepeda motor milik korban yang telah dijual.
“Pelaku mengaku mencuri motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. [tin/ted]






