Surabaya (beritajatim.com) – Residivis jambret di Surabaya malah gabung gangster usai keluar penjara. Remaja berinisial AR (19) itu akhirnya harus kembali ke jeruji besi karena kedapatan membawa sajam dan hendak tawuran, Minggu (22/10/2023) kemarin di Tegalsari.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widi mengatakan bahwa penangkapan AR bermula dari adanya puluhan remaja yang hendak tawuran di Tegalsari. Mendapat informasi itu, anggota Respati dibackup oleh Polsek Tegalsari langsung menuju lokasi dan mengamankan puluhan remaja.
“Dari puluhan remaja itu, AR yang memiliki dan membawa sajam,” ujar Haryoko Widhi, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Kasus Pembacokan Sekdes Tuban Belum Tuntas, Polisi Duga Ada Tersangka Lagi
Sementara itu, Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Mustolih menjelaskan bahwa AR pernah dihukum oleh Polsek Tegalsari pada tahun 2018 karena kasus penjambretan.
Ia dihukum selama 6 bulan di lapas Medaeng. Kini, ia akan kembali ditahan karena ketahuan membawa dua buah sajam jenis samurai. Kepada polisi, AR mengakui bahwa pedang itu hanya untuk konten.
Baca Juga: Bunuh Mahasiswi, Terdakwa Beralibi Anak dan Isteri Dihina
“Tersangka juga admin medsos dari gangster yang hendak tawuran. Ngakunya untuk konten, tapi masih kita dalami,” kata Imam.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Kini kembali Tersangka AR akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (ang/ian)






