Blitar (beritajatim.com) – Rencana pendirian koperasi desa merah putih (KDMP) di area Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar menuai kendala. Guru dan wali murid tak rela gedung sekolah tempat anak-anak belajar dirobohkan dan diganti dengan bangunan KDMP.
Poster berisi penolakan berdirinya KDMP pun terpasang di gerbang SDN Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Penolakan ini bukan tanpa alasan, pasalnya di SDN ini masih ada ratusan anak yang menimba ilmu setiap hari.
Guru dan wali muridnya pun khawatir, kalau sekolah ini robohkan dan diganti KDMP, pendidikan anak-anaknya akan terkatung-katung. Komite SDN Tegalrejo, Sutamam dengan tegas menolak wacana pendirian KDMP di lokasi pendidikan ini.
“Kalau program pemerintah terkait program akbar dari Pak Prabowo, saya sangat setuju. Yang tidak setuju itu kalau sampai pendidikan ini digusur, bangunan ini (sekolah) digusur,” ungkap Sutamam pada Senin (4/5/2026).
Dalam wacana yang telah beberapa kali dirapatkan tersebut, rencananya beberapa ruangan SDN Tegalrejo akan dirobohkan demi berdirinya KDMP. Diantara ruang yang rencananya akan dialihkan fungsikan itu adalah ruang guru, perpustakaan, hingga ruang kelas.
Sutamam pun menjelaskan bahwa ketersediaan ruang kelas, laboratorium, dan sarana olahraga merupakan syarat mutlak dalam penilaian akreditasi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023. Kehilangan lahan tersebut dipastikan akan menurunkan grade sekolah dan menghambat proses belajar mengajar.
“Wali murid khawatir anak-anak mereka tidak lagi memiliki tempat yang layak untuk olahraga atau kegiatan keagamaan seperti salat dhuha. Mereka ingin anak-anaknya memiliki akhlakul karimah di lingkungan yang memadai,” tambahnya.
Polemik ini memuncak saat rapat koordinasi pada 28 April lalu. Pihak sekolah memilih untuk walkout setelah merasa mediasi tidak berjalan dua arah. Pasca rapat tersebut, sejumlah spanduk penolakan terpasang di depan sekolah. Sutamam menyebut hal itu adalah bentuk keresahan spontan dari para orang tua siswa.
“Jangan mengorbankan pendidikan anak-anak ini,” tegasnya.

Penjelasan Kepala Desa
Di sisi lain, Kepala Desa Tegalrejo Zaenal Fanani, menyatakan bahwa munculnya wacana KDMP di area SDN Tegalrejo itu merupakan usulan saat Musyawarah Desa (Musdes). Menurut Fanani saat Musdes sekitar 70 persen masyarakat Desa Tegalrejo setuju adanya pendirian KDMP di lokasi tersebut.
“Jadi sekitar 70 persen masyarakat setuju didirikan (KDMP) di lokasi tersebut,” ucapnya.
Kades Tegalrejo itu pun menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya sekolah adalah aset desa. Sehingga secara legal sebenarnya tanah itu boleh dijadikan KDMP.
“Karena sudah Musdes dan hasilnya tertinggi di desa itu Musdes kita berpedoman dengan hasil itu hasilnya 70 persen setuju kita serahkan hasilnya,” imbuhnya.
Fanani pun menjelaskan pendirian KDMP ini bertujuan untuk kemajuan desa secara umum. Program ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan layanan publik agar lebih efisien dan modern bagi warga desa.
Pemerintah desa berharap ada solusi terbaik dalam pemanfaatan aset desa demi kepentingan pembangunan yang lebih luas, meski saat ini rencana tersebut mendapat tantangan besar dari komunitas pendidikan.
“Sebenarnya semuanya harus kita lindungi karena itu juga kebutuhan masyarakat, namun disisi lain seandainya dengan dana desa yang istilahnya sudah dipotong sedemikian baik itu ada pembangunan atau tidak itu yang rugi ya juga masyarakat juga kan kalau tidak ada (KDMP),”pungkasnya. (owi/but)






