Malang (beritajatim.com) – Seorang pemuda berusia 23 tahun asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan adanya perubahan perilaku pada korban yang masih berusia dini.
“Awalnya keluarga mulai curiga karena anak mengalami kesakitan di bagian tubuh tertentu dan kerap menangis ketika dibersihkan,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Nugroho, Rabu (30/7/2025).
Peristiwa memilukan ini bermula pada pertengahan tahun 2024, ketika korban masih tinggal bersama orang tua di Kecamatan Wagir. Namun karena alasan tertentu, keluarga memutuskan untuk pindah dan menitipkan anak kepada kerabat yang tak lain adalah pihak dari keluarga pelaku. Keputusan itu diambil agar anak tetap mendapatkan perhatian dan pengawasan.
“Korban sering dititipkan kepada keluarga pelaku setiap malam karena situasi keluarga yang tidak memungkinkan,” ujar Wisnu.

Puncak pengungkapan terjadi pada 19 Juli 2025 lalu. Saat itu korban menginap di rumah pelaku. Beberapa hari kemudian, keluarga mendengar pernyataan dari salah satu anggota keluarga pelaku yang menguatkan kecurigaan bahwa korban telah mengalami tindakan tidak wajar. Saat ditanya, korban akhirnya mengaku secara langsung.
“Keluarga langsung membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis awal. Hasilnya, ditemukan indikasi yang mengarah pada kekerasan seksual,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sisa makanan, dan beberapa bungkus produk yang diduga digunakan oleh pelaku. Barang-barang ini diamankan dari tempat kejadian dan kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan. Korban sendiri masih berumur 4 tahun.
“Barang bukti sudah kami amankan dan pelaku telah kami tahan. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tutur Wisnu.
Polisi mengapresiasi masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini. Menurut pengakuan korban, tindakan tersebut sudah berlangsung sejak 2024 hingga pertengahan 2025 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
“Kami sangat menghargai dukungan warga yang membantu proses pengungkapan ini,” pungkasnya. (yog/but)






