Sampang (beritajatim.com) – Seorang remaja berinisial SAN (22) asal Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sampang. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
“Terduga sekarang sudah berada di Mapolsek Sampang untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono, Minggu (4/5/2025).
Menurut Hartono, peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi M 2347 PN di depan sebuah warung di Jalan Rajawali. Naas, motor tersebut ditinggal dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan, sehingga memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan pengakuan, SAN mengaku nekat melakukan pencurian motor karena alasan ekonomi.
Penyidik kini menjerat SAN dengan kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Saya menghimbau apabila saat memarkirkan sepeda baik di dalam rumah maupun di luar rumah untuk selalu menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya pencurian sepeda motor,” imbaunya.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat pentingnya kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di berbagai daerah, terutama saat motor diparkir tanpa pengamanan ekstra. [sar/suf]






