Surabaya (beritajatim.com) – Rektor Untag Surabaya Prof Mulyanto Nugroho menegaskan jika kampusnya tidak sedang mengalami masalah sehingga izin operasionalnya dicabut oleh Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek RI.
Hal itu ditegaskan Prof Nugroho menyusul ramainya kabar jika ada puluhan kampus swasta di Indonesia yang bermasalah hingga dicabut izin operasionalnya. Dari informasi yang beredar, setidaknya ada 52 kampus swasta izinnya dicabut.
“Kami prihatin atas adanya pemberitaan pelanggaran PTS (perguruan tinggi swasta) hingga dicabut izin oleh Kementerian. Melihat hal ini, banyak masyarakat luas yang masih salah kaprah dalam mengartikan singkatan Untag. Untag adalah akronim dari Universitas 17 Agustus 1945, pada daftar tersebut tidak ada. Namun akronim nama kami digunakan untuk menyebut kampus lain,” ungkapnya, Senin (12/6/2023).
BACA JUGA:
Untag Surabaya Buka Kelas Pemikiran Gus Dur, Bekali Pemuda dengan Nilai Toleransi
Prof Nugroho memaparkan, bahwa Untag Surabaya merupakan perguruan tinggi yang menjunjung dan menjalankan tata kelola berstandar Internasional (Good University Governance). Ia menambahkan, Untag Surabaya juga telah berhasil meraih akreditasi ‘Unggul’ berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Peguruan Tinggi (BAN-PT) No. 52/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/I/2023.
Bersamaan dengan itu, Untag Surabaya juga tidak menerima dan tidak dapat menerima mahasiswa transfer studi dari kampus-kampus yang namanya disebutkan dalam daftar sanksi Kemendikbudristek-Dikti.
“Sebisa mungkin kami mengimplementasikan keunggulan sumber daya manusia yang mampu diberdayakan untuk penguatan kompetensi Untag Surabaya. Sebagai perguruan tinggi yang sehat, kami tidak menerima mahasiswa maupun tenaga pendidik yang bermasalah dan masuk dalam daftar hitam,” tegasnya. [ipl/suf]






