Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tahun ini kembali mendapatkan kuota untuk perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru.
Untuk itu, jangan sampai terjadi praktik percaloan PPPK guru seperti yang terjadi pada perekrutan PPPK tahun 2021 lalu.
Sebab, dalam perekrutan PPPK kali ini, Pemerintah Pusat sudah melakukan skala prioritas bagi guru honorer yang bakal naik status sebagai PPPK.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk PPPK guru, Kabupaten Ponorogo mendapatkan jatah 541 lowongan. Dari jumlah itu, sebanyak 341 sudah digaransi untuk prioritas pertama yakni guru honorer yang tahun lalu lolos passing grade namun belum mendapatkan sekolah.
Baru sisanya 200 lowongan itu diperuntukkan untuk guru honorer prioritas kedua (1 guru) dan prioritas ketiga (206 guru). Dimana untuk prioritas kedua dan ketiga ini, menurut data dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo berasal dari 174 lembaga pendidikan berbagai jenjang. Rinciannya, 2 TK, 160 SDN dan 12 SMPN.
“Beda dengan seleksi PPPK 2021, tahun ini perekrutan PPPK dengan seleksi observasi. Dimana tim penilainya terdiri dari pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru senior di sekolah asal,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo, Rabu (12/10/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-ponorogo”]
Tahapan yang dilakukan saat ini adalah penunjukan tim penilai. BKPSDM, kata Andy melakukan koordinasi dengan Dindik terkait dengan penunjukan tim penilai ini. Menurutnya, untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah sudah clear. Sementara untuk guru senior penunjukannya menjadi kewenangan Dindik setempat atas masukan dari pihak sekolah.
“Kalau sudah ada penunjukan, para guru senior itu akan dikumpulkan untuk pembekalan tugas tim penilai dan kriteria penilaian,” katanya.
Banyaknya guru senior yang ditunjuk itu, kata Andy sesuai dengan banyaknya sekolah yakni 174 guru. Sesuai arahan dari Pemerintah Pusat, Ia berharap tim penilai bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Tim penilai ini nantinya akan ditunjuk dengan penerbitan surat keputusan (SK) ditandatangani oleh ketua panitia seleksi daerah (panselda). Dalam hal ini dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Harus ditetapkan oleh Dindik, baru dibuatkan SK dengan tanda tangan ketua Panselda,” pungkasnya. (end/ted)






