Ponorogo (beritajatim.com) – Di momen Lebaran Idul Fitri 1445 hijriah ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo bagi-bagi remisi untuk narapidana di dalamnya. Sedikitnya ada 145 orang yang mendapatkan remisi di momen hari raya umat muslim tersebut.
“Ada 145 orang yang sebelum Idul Fitri kita usulkan untuk mendapatkan remisi,” kata Kasubsie Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Ponorogo, Azhar Farhani, ditulis Kamis (11/04/2024).
Besaran remisi per napi pun berbeda-beda, tergantung dengan tahun ke berapa yang bersangkutan mendapatkan remisi keagamaan tersebut. Besarannya ada yang dapat remisi sebanyak 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan paling banyak yakni 2 bulan.
“Yang paling banyak ya 2 bulan, dan itu pun hanya ada 1 orang yang mendapatkannya,” kata Azhar.
Dalam remisi kali ini, Azhar mengatakan bahwa tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi keagamaan. Dalam kesempatan itu, Azhar juga mengatakan bahwa dari 145 orang yang dapat remisi itu, di antaranya ada 5 napi kasus korupsi.
Ia tidak merinci nama-nama dan kasus korupsinya. Namun, Azhar menegaskan bahwa 5 orang yang dapat remisi itu, merupakan napi dari kasus korupsi.
“Ada 5 napi korupsi yang juga mendapatkan remisi,” katanya.
Sebenarnya, Azhar menyebutkan bahwa jumlah napi korupsi di rutannya ada 8 orang. Ada 3 tersisa yang tidak dapat remisi, dikarenakan terlambatnya syarat administrasinya. Sehingga pihaknya tidak dapat memproses, untuk mendapatkan remisi di momen lebaran Idul Fitri ini.
“Untuk kasus tipikor, dari jumlah 8 orang, 5 orang yang mendapatkan remisi. Sisanya 3 orang ada keterlambatan administratif, sehingga belum bisa mendapatkan remisi pada tahun ini,” pungkasnya. (end/ian)






