Jakarta (beritajatim.com) – Rencana pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik menggunakan data wajah atau face recognition mulai 2026 menuai kritik dari sejumlah pengamat, yang menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah serius jika diterapkan secara terburu-buru tanpa kesiapan infrastruktur dan mitigasi risiko yang matang.
Komisioner Ombudsman RI periode 2016–2021, Alamsyah Saragih, menyoroti potensi pengabaian masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya mereka yang masih mengandalkan gawai berteknologi 2G dan memiliki keterbatasan akses internet.
“Ada keterbatasan akses biometrik di wilayah-wilayah tertentu. Kalau ini tidak dimitigasi, ini akan jadi sumber keributan. Saya enggak membayangkan terjadi bencana, handphone hilang, mau register tercepat, orang terus kemudian harus pakai face recognition, sementara sistemnya belum jalan,” kata Alamsyah Saragih di Jakarta, 18 Desember 2025.
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencatat hingga 2023 masih terdapat 154.416 infrastruktur BTS 2G yang tersebar di 34 provinsi, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah terpencil. Bahkan pada 2023, Aceh masih memiliki 681 BTS 2G aktif, sementara Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah BTS 2G terbanyak, mencapai 25.327 unit.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyampaikan peringatan serupa. Menurutnya, penerapan registrasi SIM berbasis data biometrik akan menghadapi tantangan serius di wilayah 3T, mengingat penetrasi smartphone yang belum merata, akses internet yang masih terbatas pada jaringan 2G, serta tingkat literasi digital yang relatif rendah.
Selain itu, Heru menilai kondisi wilayah terdampak bencana yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir juga perlu menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut. Ia menegaskan perlunya pendekatan kebijakan yang tidak seragam di seluruh wilayah.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu menerapkan pendekatan asimetris antara lain registrasi SIM berbasis gerai atau offline dengan perangkat FR portabel, integrasi layanan Dukcapil–Operator di tingkat kecamatan/desa, dan transisi bertahap, di mana wilayah 3T dan wilayah kena bencana diberi masa adaptasi lebih panjang,” kata Heru.
Di luar persoalan akses, isu keamanan data menjadi sorotan utama. Alamsyah menekankan bahwa data biometrik memiliki karakter berbeda dibandingkan kata sandi atau password yang dapat diganti secara berkala ketika terjadi kebocoran.
“Pertama biometrik bukan password yang bisa diganti. Jadi sekali dia masuk, tidak bisa diperbaiki, kemudian dia akan dipakai berkali-kali, itu ada resiko,” ujar Alamsyah.
Ia mengingatkan bahwa kebocoran data biometrik akan berdampak jauh lebih serius dibandingkan kebocoran data konvensional, karena bersifat permanen dan melekat seumur hidup.
“Tapi kalau sidik jari dan face recognition, makanya seumur hidup data kita bisa dikumpulkan oleh orang lain,” ia mewanti-wanti.
Heru Sutadi juga mengingatkan agar operator seluler tidak menyimpan ulang data biometrik wajah pelanggan dalam proses registrasi kartu SIM. Menurutnya, mekanisme registrasi harus menerapkan prinsip minimisasi data secara ketat.
“Mekanisme registrasi biometrik ini harus bersifat data minimization, yakni face recognition hanya digunakan untuk verifikasi (1:1 matching), bukan penyimpanan ulang oleh operator,” kata Heru.
Ia menambahkan bahwa kesiapan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai pengelola basis data biometrik nasional menjadi faktor krusial. Meskipun sebagian besar warga negara Indonesia telah menjalani perekaman biometrik melalui e-KTP, masih terdapat kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga migran internal yang belum terekam atau memiliki data bermasalah.
Selain itu, kualitas data biometrik lama yang direkam sekitar 2014 dinilai berpotensi menimbulkan false rejection pada sistem face recognition, sehingga dapat menghambat proses registrasi bagi sebagian warga.
“Karena itu, FR tidak boleh menjadi satu-satunya mekanisme jika ada kendala. Pemerintah harus menyediakan opsi verifikasi manual atau offline, layanan pembaruan biometrik cepat, kemudian mekanisme keberatan dan eskalasi layanan yang sederhana,” pungkas Heru.
Pemerintah diketahui berencana menerapkan sensor biometrik untuk pendaftaran kartu SIM mulai 1 Januari 2026. Kementerian Komdigi menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan digital yang selama ini menjadikan nomor seluler sebagai pintu masuk utama berbagai modus penipuan.
Pada tahap awal, registrasi SIM berbasis face recognition akan diterapkan secara sukarela dan berjalan secara hybrid hingga akhir Juni 2026. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru direncanakan wajib menggunakan mekanisme face recognition secara penuh. [beq]






