Pasuruan (beritajatim.com) – Sejak kebijakan opsen pajak daerah berlaku secara nasional pada 5 Januari 2025, pengendara di Kabupaten Pasuruan menghadapi dua ancaman di jalan. Selain tilang pelanggaran lalu lintas, kini ada razia pajak kendaraan yang siap menindak penunggak.
Opsen pajak adalah skema pembagian hasil penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah pusat menetapkan porsi yang akan dibagikan dari provinsi ke masing-masing daerah.
Bagi Kabupaten Pasuruan, kebijakan ini membuka peluang peningkatan pendapatan daerah dari sektor PKB. Namun, hal ini juga mendorong pemerintah daerah lebih gencar menagih pajak yang tertunggak.
Razia gabungan digelar di depan Pegadaian Bangil untuk menindak kendaraan yang belum melunasi pajak. Kegiatan ini melibatkan Satlantas Polres Pasuruan, BPKPD, Dinas Perhubungan, dan Dispenda Jawa Timur.
Puluhan kendaraan terjaring dalam operasi tersebut. Mayoritas di antaranya kedapatan belum membayar PKB sesuai ketentuan.
Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah I BPKPD Kabupaten Pasuruan, Khasan Soleh, menjelaskan bahwa kebijakan opsen PKB memberi tanggung jawab baru bagi daerah. “Kami wajib memastikan setiap potensi pajak termanfaatkan optimal, tanpa ada kebocoran,” tegasnya.
Untuk mempermudah masyarakat, petugas menghadirkan layanan pembayaran di lokasi razia dengan menggandeng Samsat Bangil. “Pengendara yang menunggak bisa langsung melunasi di tempat, kalau tidak, kami buatkan laporan pemeriksaan,” tambah Khasan.
Selain penindakan, operasi ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat. Banyak pengendara mengaku belum memahami bahwa keterlambatan bayar pajak bisa berujung razia di jalan.
Khasan menegaskan bahwa operasi semacam ini akan dilakukan rutin di titik-titik strategis dan waktu rawan. Ia berharap kesadaran warga semakin meningkat sehingga manfaat kebijakan opsen dapat dirasakan dalam bentuk pembangunan daerah. [ada/aje]






