Pacitan (beritajatim.com) – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Watukarung mendatangi Balai Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, Senin (20/4/2026). Mereka mengikuti audiensi terbuka guna mempertanyakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ngudi Makmur yang dinilai belum transparan.
Audiensi berlangsung dinamis. Warga secara bergantian menyampaikan pertanyaan, kritik, hingga dugaan kejanggalan dalam pengelolaan BUMDes. Salah satu sorotan utama adalah belum dirasakannya manfaat nyata BUMDes oleh masyarakat.
“Selama ini kami belum merasakan dampak signifikan dari BUMDes. Perannya untuk desa sebenarnya seperti apa?” ujar salah satu perwakilan warga dalam forum.
Tak hanya itu, warga juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan, khususnya pada sektor penjualan tiket wisata tahun 2024. Berdasarkan data yang dihimpun, pendapatan seharusnya mencapai sekitar Rp478 juta, namun yang tercatat hanya Rp434 juta.
“Ada selisih sekitar Rp43 juta. Ini yang kami pertanyakan, ke mana perginya,” lanjutnya.
Kejanggalan serupa juga disebut terjadi pada tahun 2025, dengan selisih penjualan sekitar 5.000 tiket. Selain itu, pelaporan pajak hiburan dinilai tidak sinkron. Dari total sekitar Rp75 juta yang dilaporkan, hanya Rp25 juta yang dibayarkan.
“Artinya ada selisih hampir Rp50 juta. Ini jelas perlu penjelasan,” tegas warga.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BUMDes mengakui adanya sejumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
“Ada beberapa pengeluaran yang tidak bisa di-SPJ-kan karena jumlahnya cukup banyak, sehingga kemudian dimasukkan dalam pembayaran pajak,” jelasnya.
Sorotan juga mengarah pada laporan iuran wisata di kawasan Pantai Kasap dan Kali Cokel tahun 2025. Dalam laporan bulan Desember, tercatat pendapatan hanya Rp423 ribu, sementara jumlah kapal mencapai 112 unit dengan iuran sekitar Rp15 ribu per kapal.
“Kalau dihitung, angkanya jelas tidak masuk akal,” ungkap warga.
Selain persoalan keuangan, forum juga menyinggung adanya oknum pengurus yang meminta pembayaran gaji selama satu tahun di muka pada Februari 2026. Hal tersebut diakui oleh pihak BUMDes dalam audiensi.
Kuasa hukum forum, Danur Suprapto, menilai temuan-temuan tersebut mengarah pada indikasi pelanggaran hukum.
“Kami melihat ada dugaan mark up maupun penggelembungan dana. Ini berpotensi mengandung unsur tindak pidana, baik korupsi maupun penggelapan. Kami akan menempuh langkah hukum jika ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus BUMDes lama Desa Watukarung, Sriyono, menyebut sejumlah kejanggalan mulai terungkap saat terjadi pergantian kepengurusan.
“Ketidaksinkronan ini baru terlihat saat transisi ke pengurus baru. Dari keterangan bendahara, ada kejanggalan pada tabungan, bahkan disebut sempat hilang, padahal saat pembukaan rekening jumlahnya masih sama,” ujarnya. (tri/but)






