Mojokerto (beritajatim.com) – Ratusan perangkat desa di kabupaten Mojokero berangkat demo ke Jakarta, Selasa (24/1/2923). Tujuannya, menyampaikan tuntutan ke DPR RI bersama puluhan ribu perangkat se-Indonesia pada Rabu (25/1/2023).
Sebenyak 762 orang anggota PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Mojokerto yang berangkat ke Jakarta tersebut dari 18 kecamatan. Mereka menggunakan 16 armada bus untuk mengikuti Silatnas PPDI Jilid III di Jakarta pada, Rabu (25/1/2023).
Ratusan perangkat desa ini berkumpul di halaman Pusat Perkulaan Sepatu Trowulan (PPST) Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Di Jakarta, PPDI Kabupaten Mojokerto ini akan bergabung dengan PPDI dari berbagai daerah di Indonesia untuk memperjuangkan nasib para perangkat desa.
[berita-terkait number=”3″ tag=”demo-perangkat-desa”]
Ketua PPDI Kabupaten Mojokerto, Heru Mulyono mengatakan, PPDI menolak wacana penyamaan masa jabatan perangkat desa dengan Kades yaitu sembilan tahun. “Kita menolak. PPID meminta menerbitkan NIPD (Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa) dari Kemenagri,” ungkapnya, Selasa (24/1/2023).
Selama ini perangkat desa tidak memiliki NIPD, mereka hanya memiliki Nomor Register Perangkat Desa (NRP). PPDI meminta agar masa kerja aparatur desa tetap sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 yakni masa jabatan hingga usia 60 tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar Prabowo mengatakan, para perangkat desa yang tergabung dalam PPDI Kabupaten Mojokerto ke Jakarta tersebut untuk meminta kesejahteraan. “Kesejahteraan baik dalam bekerja, kesejahteraan masa kerja,” katanya.
Mereka tidak mau disamakan antara perangkat desa yang lama dengan yang baru masuk dan harapannya saat sudah purna ada tambahan. Seperti penerima tambahan penghasilan dan saat akhir menjabat ada pemberian tali asih.
“Untuk perangkat desa sudah ada aturannya sendiri, terkait usia yakni 60 tahun. Kalau Kepala Desa menuntut 9 tahun, tidak mau disamakan jadi antara perangkat desa dan kepala desa tidak sama. Ada Sekretariat Desa, Kepala Dusun, ini setiap desa tiga orang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto [tin/suf]






