Blitar (beritajatim.com) – Ratusan penambang pasir ilegal yang selama ini beroperasi di aliran lahar Gunung Kelud menggeruduk Polres Blitar Kota. Para penambang ini menuntut agar area tambang pasirnya dibuka kembali.
Para penambang pasir ini mengeluhkan tidak adanya pemasukan usai area tambangnya ditutup oleh Polres Blitar Kota. Selama 6 bulan terakhir para penambang pasir ini tidak bisa bekerja, sehingga jelang Hari Raya Idul Fitri 2025 ini mereka berharap tambang pasirnya bisa dibuka kembali dan mereka bisa beraktivitas lagi.
“Sudah 6 bulan terakhir mereka menganggur, tabungan mereka sudah habis dan anak mereka juga memerlukan pendidikan yang layak jadi mohon izin agar semua dipermudah kasihan masyarakat,” kata Endang, koordinator penambang pasir, Senin (03/03/2025).
Para penambang ini mengakui bahwa aktivitasnya adalah ilegal. Mereka selama ini mengeruk pasir dan batu dari sungai lahar Gunung Kelud tanpa izin dari pihak terkait.
Namun demikian, para penambang ini sebenarnya ingin agar aktivitas tambangnya legal atau resmi. Namun hal itu sulit diwujudkan karena lama dan rumitnya proses pengurusan izin tambang pasir.
“Pakai alat berat, tapi kami minta agar izin itu dipermudah jangan dipersulit sebenarnya mereka juga mau kok izinnya lengkap jadi selama ini kenapa ya memang lama prosesnya sementara mereka dari WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) aja,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan para penambang tersebut, Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho menegaskan bahwa seluruh tambang ilegal harus tutup. Jika para penambang itu mau beroperasi maka mereka harus mengurus izin terlebih dahulu.
“Jadi tadi kami sudah melaksanakan audiensi, dengan perwakilan pekerja, pedagang, warga yang berada di sekitar tambang. Kami menerima keluhan-keluhan dari masyarakat, tentu kami akan sampaikan. Tapi kami tetap memberikan pengertian pelaksanaan tambang harus sesuai dengan ketentuan negara, harus memiliki izin dari kementerian ESDM,” tegasnya.
Kapolres Blitar Kota pun menjelaskan bahwa tambang pasir ilegal memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu pihaknya tetap berpegang teguh akan menutup tambang pasir ilegal.
“Kami imbau ke pengusaha tambang kalau mau beroperasional harus mengurus izin dulu. Selama beroperasi secara ilegal tetap akan kami tindak lanjut,” tegasnya. [owi/beq]






