Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 200 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Malang bakal melakukan unjuk rasa damai di Jakarta, Selasa (17/1/2023) mendatang. Mereka akan bergabung bersama 30 ribu kades seluruh Indonesia terkait masa jabatan kades agar diperpanjang menjadi 9 tahun selama 2 periode. Dimana sebelumnya, masa jabatan kades hanya 6 tahun selama 3 periode.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Gedangan, Soelan menjelaskan, tuntutan itu sesuai usulan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) yang sudah diajukan pada Kemendes tahun 2022 lalu kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Abdul Halim Iskandar.
Menurut Soelan yang kini menjabat Kades Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ini, dengan jabatan Kades selama 9 tahun, para Kades dapat melaksanakan pembangunan dengan sempurna.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kades”]
“Suhu politik di desa itu memang rawan. Kalau hanya dengan usia jabatan Kades selama 6 tahun, luka lama antar rival belum sembuh, tapi sudah Pilkades lagi. Dengan dikabulkannya tuntutan masa jabatan Kades selama 9 tahun nanti, kita para Kades bisa melaksanakan pembangunan di desa dengan maksimal,” ungkap Soelan, Selasa (10/1/2023) sore.
Soelan menjelaskan, dirinya yakin jika tuntutan nanti akan dikabulkan oleh pemerintah pusat. Karena dengan dikabulkannya tuntutan nanti, dampak positifnya bagi para Kades yang baru menjabat, bisa secara maksimal melaksanakan pembangunan di masing-masing desanya. “Sesuai komitmen Papdesi, jika tuntutan itu ternyata tidak dikabulkan kita akan berjuang terus hingga menemui titik terang,” tegasnya.
Soelan menambahkan, perpanjangan masa jabatan Kades dinilai perlu untuk pembangunan desa yang lebih efektif. Dengan rentang waktu 9 tahun jabatan, diharap Kades bisa fokus bekerja tanpa terpengaruh dinamika politik desa akibat Pilkades.
Dengan wacana perpanjangan masa jabatan Kades, tuntutan masa jabatan Kades selama 9 tahun itu tidak mengurangi jumlah masa jabatan Kepala Desa tetap menjadi 18 tahun. Sebab masa jabatan enam tahun dengan tiga periode tersebut, dinilai sangat pendek dan hal itu telah melalui diskusi antar kepala desa. (yog/kun)






