Sampang (beritajatim.com) – Minuman keras atau miras yang diperjual belikan di area terminal Trunojoyo, Kecamatan/Kabupaten Sampang, berhasil digrebek dan disita oleh tim gabungan dari Polres setempat. Razia berlangsung hari Selasa (2/11/2021) malam.
Dalam razia tersebut, ratusan botol miras dari berbagai merk ditemukan di beberapa kios lalu dibawa ke Mapolres untuk dimusnahkan.
“Kami buatkan surat pernyataan agar para penjual tidak menjual miras lagi,” kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Rabu (3/11/2021).
Ia menjelaskan, bila nantinya para pedagang tetap membandel dan menjual miras lagi maka akan ditindak tegas. “Para penjual miras ini berkomitmen, kalau tetap mengulangi, ya kita akan tindak,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sampang”]
Lanjut Sudaryanto, ke depan pihaknya bersama tim akan intens melakukan pengawasan terutama di area termina Sampang. Sebab, bahaya miras cenderung bisa merusak dan menimbulkan penyakit masyarakat.
“Akan kita perketat pengawasan dengan lelibatkan tim lainya, karena miras dapat menyebabkan pekat,” tandasnya. [sar/but]






