Ponorogo (beritajatim.com) – Sebagai wajib pajak (WP), ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Ponorogo ternyata belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo Indra Priyadi.
KPP Pratama Ponorogo, kata Indra, mencatat ada 758 ASN yang belum melaporkan SPT. “Ada 758 atau 10 persen dari ASN di Pemkab Ponorogo yang belum melaporkan SPT kepada KPP Pratama Ponorogo,” kata Indra, Selasa (24/8/2021).
Indra mengatakan, ASN yang belum lapor SPT mayoritas dari Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo. Untuk mendisiplinkan pelaporan para abdi negara tersebut, KPP Pratama Ponorogo pada Juli lalu sudah memberikan surat teguran.
Namun, tetap saja, hingga saat ini belum ada satupun yang melapor. “Upaya yang kami lakukan ya menemui Pak Sekda yang juga Plt Kadinkes dan Kepala Dindik Bu Retno. Kami meminta mereka untuk menghimbau para ASN untuk segera melaporkan SPT-nya,” katanya.
Sebagai abdi negara, Indra meminta para ASN ini dapat menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. Tentunya contoh yang baik dalam hal kepatuhan pelaporan pajak. Sebab selama ini pajak para ASN ini sudah dipotong otomatis untuk bendahara.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pajak”]
Sehingga mereka tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak lagi. Tetapi untuk kewajiban lapor, harus tetap ada. “Mereka itu hanya diminta untuk melapor. Karena pajaknya sudah dipotong dari bendaharawan, otomatis mereka tidak akan membayar pajak lagi,” katanya.
Apapun kesulitan dalam pelaporan, Indra mengaku pihaknya siap membantu. Bahkan jika para ASN meminta untuk jemput bola datang ke wajib pajak, pihaknya akan melakukannya. “Jika para ASN menemui kesulitan dalam pelaporan SPT, kami akan ikut membantu semaksimal mungkin,” pungkasnya. [end/suf]






