Malang (beritajatim.com) – Dalam peringatan Hari Anak Nasional 2022, Kabupaten Malang memiliki rapor merah. Angka kekerasan seksual anak di bawah umur masih cukup tinggi.
Data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang mencatat kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di 2022 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu. Dibutuhkan peran semua pihak untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual anak.
“Peran orangtua, lingkungan, dan masyarakat harus benar-benar maksimal untuk melindungi anak-anak sebagai generasi bangsa ini,” ungkap Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erleha BR.Maha, Sabtu (23/7/2022).
Erleha menjelaskan data Januari hingga Juli 2022 ini, ada 132 perkara kekerasan pada perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, 40 perkara adalah kasus kekerasan seksual, di mana 35 korban adalah anak-anak di bawah umur.
“Dari 134 perkara itu, ada 5 perkara di mana pelakunya adalah anak-anak. Lalu 35 anak anak menjadi korban kekerasan seksual,” kata Erleha.
Sementara, 11 orang adalah tersangka kekerasan seksual yang punya latar belakang orang dekat dengan korban. Bisa kerabatnya, paman, ayah tiri.
“Artinya perkara kekerasan seksual pada anak ini masih bisa bertambah hingga akhir tahun ini,” tegas Erleha.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kekerasan-seksual-anak”]
Erleha menegaskan, kasus kekerasan seksual tahun ini meningkat dibanding 2021. Di tahun lalu, jumlah perkara kekerasan seksual tercatat 65 kasus. Sementara 8 pelaku adalah orang terdekat.
“Perkara seksual dengan korban anak dan pelaku orang terdekat karena keluarga yang tidak utuh. Bisa karena broken home, keluarga mereka bekerja jadi TKW dan faktor lain anak anak biasanya diasuh bukan oleh orang tuanya sendiri, melainkan kerabat dekatnya,” papar Erleha.
Erleha menambahkan, UPPA Satreskrim Polres Malang gencar melakukan sosialisasi sejumlah perkara seksual. Baik itu disekolah, lembaga dan juga Pondok Pesantren.
“Kami jemput bola melakukan sosialisasi pencegahan di sejumlah Ponpes, hal ini untuk mengurangi kasus tindak dipidana asusila,” Erleha mengakhiri. [yog/beq]






