Ponorogo (beritajatim.com) – Rancangan daerah pemilihan (Dapil) baru untuk pemilihan umum (Pemilu) di bumi reog sudah diumumkan KPU Ponorogo. Tercatat ada tiga rancangan yang KPU Ponorogo tawarkan untuk masyarakat. Terkait hal tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ponorogo Dwi Agus Prayitno angkat bicara. Dia tidak setuju dengan draf rancangan kedua dan ketiga. Dia menilai draf rancangan pertama atau sama seperti dapi pada pemilu sebelumnya yang diusulkan kepada KPU RI nantinya.
“Jangan berandai-andai, usulan pertama yang dikirim, tidak usah dibuat rancangan satu, dua dan tiga,” kata Dwi yang juga menjabat sebagai wakil pimpinan di DPRD Ponorogo tersebut, Selasa (29/11/2022).
Pemilihan dapil, menurutnya harus disesuaikan dengan letak geografisnya. Sehingga kecamatan satu dengan kecamatan lainnya dalam satu dapil, haruslah sesuai letak geografisnya, artinya berdekatan. Dia mencontohkan pada rancangan ketiga saat Kecamatan Sukorejo masuk dapil 1 dengan Kecamatan Babadan dan Ponorogo, menurutnya tidak pas, nanti juga akan merepotkan petugas penyelenggaranya juga. “Dilihat geografisnya Kecamatan Sukorejo yang pas ya gabung dengan Kecamatan Sampung dan Kauman,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemilu-2024″]
Selain alasan geografis, Dwi juga menyebut terkait dengan calon yang menyiapkan diri, jauh-jauh hari. Baik itu anggota legislatif (aleg) yang saat ini menjabat, maupun calon anggota legislatif (caleg) yang berkontestasi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 nanti. Mereka selama ini sudah melakukan komunikasi dan berkonsentrasi kepada dapilnya, sesuai dengan pemilu 2019 lalu.
“Harusnya aturan penataan dapil ini bisa dibicarakan lebih awal. Ini sudah masuk tahapan pemilu juga. Untuk kepentingan pileg yang berikutnya sih oke saja. Teman-teman yang akan mencalonkan juga sudah menyiapkan diri dengan melakukan komunikasi, tentu asumsinya seperti dapil tahun 2019 lalu,” katanya.
Dwi meminta KPU Ponorogo untuk berkonsentrasi dalam rangka mempersiapkan perangkat untuk pemilu tahun 2024 nanti. Sebab, tahun itu KPU tidak hanya pemilu untuk Pileg dan Pilpres saja, namun juga ada Pilkada. “Menambah beban kerja KPU, lebih baik berkonsentrasi menyiapkan perangkat mulai dari PPK dan lainnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo melakukan pengumuman terkait rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan penetapan kursi wakil rakyat per dapil di bumi reog untuk Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Tercatat ada tiga rancangan dapil yang dibuat oleh KPU Ponorogo beserta jumlah kursinya. Usai diumumkan oleh KPU Ponorogo, tiga rancangan dapil itu, akan dilakukan uji publik. “Setelah pengumuman rancangan dapil itu, tahapan selanjutnya ada uji publik,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ponorogo, Arwan Hamidi.
Setelah tahapan uji publik selesai, hasilnya akan dilakukan finalisasi dan dikirimkan ke KPU Pusat di Jakarta. Adapun rancangan pertama, sesuai dengan dapil pada pemilu tahun 2019. Rancangan kedua, ada sedikit perubahan yakni di dapil 2, untuk Kecamatan Sawoo masuk dapil 2 dan Kecamatan Jenangan masuk dapil 3.
Sementara untuk rancangan ketiga, hanya ada 5 dapil. Di rancangan ketiga itu, ada perubahan untuk alokasi kursi, dapil 1 menjadi 10 kursi dengan ketambahan Kecamatan Sukorejo. Selain dapil 1, dapil 5 pun juga dialokasikan 10 kursi dengan daerahnya meliputi Kecamatan Balong, Kauman, Badegan, Sampung dan Jambon. “Rancangan ketiga ini hanya 5 dapil, jadi tidak sampai 6 dapil seperti rancangan satu dan dua,” katanya.
Masyarakat Kabupaten Ponorogo, kata Arwan bisa menyampaikan masukan atau tanggapan terkait dengan rancangan ketiga dapil tersebut. Pengumuman ini bisa dilihat di website resmi KPU Ponorogo. Dari hasil sinkronisasi dan finalisasi, akan disampaikan ke KPU pusat lewat KPU Provinsi. “Nah Dapil itu akan ditetapkan oleh KPU RI, setelah berkonsultasi dengan komisi 2 DPR RI,” ungkapnya.
Arwan menyebut bahwa di amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017, ada satu tahapan sebelum pungut hitung. Yaitu salah satunya dengan pemilihan dapil dan penetapan alokasi kursi.
Karena adanya potensi pertambahan penduduk. Misalnya di suatu daerah penduduknya ada 1 juta jiwa, makan berpotensi kursinya bertambah. Nah, pertambahan atau sebaran kursi itu bisa sampaikan di rancangan dapil ini. “Jadi tahapan rancangan dapil ini, merupakan tahapan yang lazim dalam proses pemilu,” pungkasnya. (end/kun)






