Malang (beritajatim.com) – Tim Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Malang berhasil menangkap seorang perampas ponsel milik pengendara motor, Sabtu (2/4/2022) malam di Jalan Raya Bureng, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Korban perampasan pelaku jambret atas nama Abidatul Janah, warga Kromengan, Kabupaten Malang. Saat kejadian, Janah hendak pulang ke rumahnya setelah dari Dampit.
Adapun pelaku perampasan bernama Didik Supriadi (35), warga Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kapolsek Pagelaran Iptu Sugik Hernawan, menjelaskan, barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut berupa 1 unit HP Merk Vivo Y 30, sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih N-6429-ECP, 1 buah Helm Half face warna merah dan 1 potong jaket warna krem.
“Kejadiannya saat itu korban melintas di TKP, di Jalan Raya Bureng. Kemudian di Pepet pelaku dari sebelah kiri korban, pelaku langsung mengambil HP korban yang berada di dalam dash board depan sepeda motor yang di kendarai korban. Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku hingga korban oleng ke bahu jalan dan HP korban berhasil dibawa pelaku,” ungkap Iptu Sugik Hernawan, Minggu (3/4/2022).
Kata Sugik, pelaku kemudian kabur dan dikejar oleh korban yang berteriak minta tolong. “Korban melakukan pengejaran terhadap pelaku, selanjutnya saksi saksi memberitahu petugas gabungan dari Polsek Pagelaran, Polsek Gondanglegi, team SAR Awangga dan Unit Opsnal Polres Malang.
Ternyata pelaku kabur ke area persawahan dan terjatuh ke jurang atau sungai. Setelah dilakukan pencarian dan pengejaran, petugas gabungan menemukan pelaku bersembunyi disemak semak,” tegas Sugik.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jambret”]
Iptu Sugik menjelaskan, pelaku telah melakukan perbuatan perampasan barang berupa 1 buah telepon genggam, dengan cara membuntuti korban sejak berada di Jalan Raya Pasar Dampit.
“Ketika berada di TKP dan situasi jalanan sepi, pelaku langsung melakukan aksinya merampas HP korban dengan memepet motor korban,” pungkasnya. (yog/ted)






