Sumenep (beritajatim.com) – Beberapa hari ini tengah ramai beredar di grup-grup WhatsApp, cuplikan sebuah video berisi Plt Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah tengah memberikan sambutan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Ambunten.
Dalam video berdurasi 2 menit 33 detik tersebut, Plt Bupati diduga tidak netral, karena terang-terangan menyampaikan dukungannya terhadap Ach. Fauzi Wongsojudo yang saat ini tengah mencalonkan diri sebagai calon bupati Sumenep.
Kalimat yang dianggap sebagai bentuk dukungan diantaranya: “… selama saya bersama bapak Achmad Fauzi, banyak program-program di Kabupaten Sumenep yang sudah bisa dicapai dengan baik.”
“Mari doakan semoga program itu bisa berlanjut. Semoga masih ditakdir oleh Allah, bapak Fauzi memimpin Sumenep lagi. Amin Allahumma Amin.”
“… di setiap kepemimpinan itu pasti banyak kurangnya. Apalagi semasa kepemimpinan saya dengan bapak Achmad Fauzi yang terpotong Covid hampir 2 tahun. Tapi Alhmadulillah, angka pengangguran bisa diturunkan, angka kemiskinan bisa diturunkan, angka UMKM keberlangsungannya, keberlanjutannya bisa dinaikkan.”
Ungkapan-ungkapan Plt Bupati yang juga wakil bupati tersebut sontak menjadi buah bibir, karena dianggap memihak pada salah satu calon. Padahal seharusnya sebagai seorang Plt Bupati, harus netral dan tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk “berkampanye” atau mempromosikan calon tertentu.
Menanggapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Ach. Zubaidi mengaku bahwa informasi tersebut juga telah sampai ke pihaknya. Saat ini Bawasluu masih melakukan kajian dan pembahasan tentang cuplikan video tersebut.
“Kalau laporan secara resmi belum ada. Tetap informasi itu sudah masuk ke kami, dan tengah menjadi pembahasan internal, terkait berbagai aspek,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila berbicara tentang penegakan hukum pelanggaran Pemilu, maka salah satu yang penting diperhatikan adalah azas kepastian hukum. Apabila ada hal-hal yang dianggap multi tafsir, maka masih bisa didiskusikan.
“Seperti di cuplikan video itu, Plt Bupati mengatakan, semoga Ach. Fauzi ditakdirkan kembali memimpin Sumenep. Ini kan tidak ada bahasa kapan memimpin itu, juga tidak ada kalimat ajakan untuk memilih salah satu calon,” ujarnya.
Zubaidi melanjutkan, apabila kalimat yang jelas menyatakan Achmad Fauzi pasangan calon nomor sekian, semoga menang di Pilkada 2024. Atau ayo pilih pasangan A di Pilkada 2024. “Kalau seperti itu, aspek hukumnya masuk. Kalau tidak ada bahasa seperti itu, berarti masih multi tafsir. Nah ini yang sedang menjadi bahan diskusi di internal kami,” tukasnya.
Pilkada Sumenep diikuti oleh dua pasangan calon yakni Pasangan Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (Final) di nomor urut 1, dan pasangan Fauzi-Imam Hasyim (Faham) di nomor urut 2.
Pasangan Ali Fikri-Unais Ali Hisyam diusung oleh 2 partai, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PSI. Sedangkan pasangan Fauzi-Imam Hasyim diusung oleh 8 partai, yakni PDI Perjuangan, PKB, PKS, PAN, Partai Demokrat, NasDem, Gerindra, dan Partai Hanura. Sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak 2024 yang telah ditetapkan KPU RI, hari H Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024. (tem/kun)






