Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menetapkan kebijakan tegas dengan melarang operasional seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini mencakup penutupan total bagi 24 titik lokasi mulai dari panti pijat, diskotik, hingga puluhan tempat karaoke di berbagai wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar mengenai pedoman pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri 2026. Pemerintah daerah menegaskan bahwa instruksi ini bersifat wajib dan tanpa pengecualian guna menjamin kekhusyukan umat Islam saat menjalankan ibadah.
Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kabupaten Blitar, Andreas Didik, mengonfirmasi bahwa penutupan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pengelola hiburan malam. Pihaknya memastikan tidak ada aktivitas hiburan yang diizinkan beroperasi selama sebulan penuh demi menjaga ketertiban masyarakat.
“Intinya selama bulan Ramadhan ini tempat hiburan malam harus tutup,” ucap Andreas Didik saat ditemui di kantornya pada Rabu (18/2/2026).
Saat ini, para petugas Satpol PP sedang bergerak aktif di lapangan untuk memastikan pesan tersebut tersampaikan kepada setiap pengusaha. Sebanyak 24 tempat hiburan malam yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Blitar kini menjadi sasaran pengawasan intensif oleh petugas gabungan.
Tim Satpol PP terus menggencarkan sosialisasi agar seluruh pemilik usaha memahami dan mematuhi aturan operasional yang telah diterbitkan Bupati. Proses penyebaran surat edaran dilakukan secara maraton agar informasi mengenai larangan operasional tersebut tersampaikan secara merata hingga ke pelosok desa.
“Ini teman-teman di lapangan sedang menyebarkan surat edaran tersebut,” tegas Andreas menjelaskan progres penyampaian instruksi pemerintah.
Pemerintah daerah telah menyiapkan skema sanksi berjenjang bagi pengelola tempat hiburan yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama Ramadan. Hukuman tersebut akan diberikan secara proporsional mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pengenaan denda administratif yang cukup berat.
Sanksi paling fatal berupa pencabutan izin usaha secara permanen juga telah disiapkan bagi para pelaku usaha yang terbukti tidak kooperatif. Ketegasan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas dan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Meskipun skema sanksi sudah disiapkan dengan matang, otoritas terkait tetap memprioritaskan pendekatan persuasif melalui sosialisasi masif di tingkat bawah. Pemerintah berharap kesadaran kolektif dari para pelaku usaha muncul secara mandiri untuk menghormati suasana religi yang tengah berlangsung.
“Tapi intinya saat ini masih kami gencarkan sosialisasi dulu biar semua taat aturan,” tandas Andreas Didik. [owi/beq]






