Surabaya (beritajatim.com) – Kereta Api Cepat telah diumumkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) di Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian dari Kementerian Perhubungan, yaitu KP-DJKA 133 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
Eva Chairunisa, General Manager Corporate Secretary KCIC, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut direspon positif oleh KCIC. Hal ini dikarenakan KA Cepat akan segera digunakan oleh masyarakat dalam waktu dekat.
“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” tutur Eva yang dikutip dari keterangannya.
Alasan KA Cepat Jadi Obvitnas
KA Cepat dinilai memiliki dampak yang signifikan pada ekonomi, sosial, dan budaya negara. Bahkan, KA Cepat juga diakui sebagai aset penting bagi negara, sehingga keamanan menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan perannya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.
Dengan ditetapkannya KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional, langkah-langkah keamanan akan diimplementasikan dengan mengikuti prinsip-prinsip pengamanan internal serta regulasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
BACA JUGA: Ternyata Ini Tempat Makan Favorit Arumi Bachsin dan Emil Dardak, Lokasinya di Pacitan
“Sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik. Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa,” ujar Eva.
Adapun proses penetapan KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional telah dimulai sejak Maret 2023. Proses ini melewati berbagai tahapan ketat, termasuk pengecekan dokumen, diskusi, dan verifikasi lapangan yang dijalankan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
KA Cepat memiliki dampak yang signifikan pada ekonomi, sosial, dan budaya negara. Tak hanya itu, KA Cepat juga diakui sebagai aset penting bagi negara, sehingga keamanan menjadi hal yang krusial dalam menjalankan perannya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.
Ketetapan KA Cepat sebagai Obvitnas ini juga didukung oleh langkah-langkah keamanan yang akan diimplementasikan. Langkah tersebut akan mengikuti prinsip-prinsip pengamanan internal serta regulasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
“Sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik. Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa,” imbuh Eva.
Eva juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga KA Cepat sebagai salah satu aset berharga bangsa. Ia mengingatkan bahwa masyarakat memegang peran krusial dalam kelangsungan KA Cepat, termasuk dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan tindakan vandalisme dan melapor secara proaktif jika ada potensi ancaman terhadap keamanan di sekitar area operasional KA Cepat.
“Masyarakat menjadi salah satu komponen penting dalam KA Cepat. Karena itu mari kita jaga dan dukung bersama kehadiran KA Cepat agar bisa memberikan dampak maksimal pada masyarakat,” pungkasnya. (nap)






