Surabaya (beritajatim.com) – Ketika hendak mulai melakukan investasi, kadang ada calon investor yang bingung, khawatir keputusan investasi tidak sesuai dengan kaidah syariah.
Secara umum dalam dunia pasar modal, produk investasi konvensional memang tak jauh berbeda dengan produk investasi syariah.
Demikian pula dengan kinerja dari kedua jenis investasi tersebut. Berbagai pembatasan yang terkait dengan investasi syariah sebenarnya melindungi investor dari unsur-unsur ketidakjelasan atau potensi penipuan.
Namun, ketersediaan produk syariah belum sebanyak produk konvensional. Instrumen investasi yang serupa dengan prinsip syariah diantaranya emas, tanah, atau bangunan.
Sementara itu, untuk produk investasi di pasar modal, para investor dapat memilih obligasi ritel, seperti sukuk ritel atau sukri.
Bisa pula memilih saham-saham syariah. Beberapa sekuritas telah memasukkan pilihan investasi saham syariah pada platform online trading-nya.
Jika investor telah memberi keputusan untuk memilih saham syariah, mereka tidak dapat bertransaksi saham yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan konvensional.
Secara umum, kaidah investasi syariah harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satu yang terpenting yaitu soal kehalalan barang, cara memperoleh, juga penggunaannya.
Investasi juga tidak boleh mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Berikut ini penjelasan soal kriteria utama dari instrumen investasi syariah.
Kehalalan barang, cara memperoleh, dan siapa yang menggunakan
Investasi syariah harus jelas cara memperoleh uangnya dari mana, dan siapa yang menggunakan. Selain itu, juga diperhatikan dari segi kehalalannya.
Tidak boleh mengandung riba
Investasi tidak boleh mengandung unsur riba. Riba adalah kegiatan ekonomi yang mengenakan tambahan atau bunga terhadap pokok utang.
Tidak boleh mengandung unsur gharar
Investasi tidak boleh mengandung unsur gharar. Gharar adalah ketidakpastian dalam sebuah transaksi sehingga berpotensi terjadi penzaliman dari satu pihak terhadap pihak lainnya. Contoh, investasi yang belum jelas instrumen dan objeknya, seperti yang ditawarkan investasi bodong.
Tidak boleh mengandung maysir
Investasi tidak boleh mengandung unsur maysir. Ini merupakan transaksi yang mengandung unsur perjudian. Judi terkait erat dengan spekulasi.
Dalam hal ini spekulasi yang mengacu pada skema yang mengalokasikan sedikit dana untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar.
Bagi Anda yang berminat investasi syariah, pahami 4 kriteria tersebut agar bisa berjalan. (dan/ian)






