Jember (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi bisa lebih progresif dalam perkara-perkara sengketa pemilihan kepala daerah. Faktor cakupan masalah membuat putusan tersebut bisa lebih progresif dibandingkan putusan terhadap sengkera pemilihan presiden.
“Kalau pilkada, MK lebih progresif lho. Berapa kali pasangan kepala daerah yang didiskualifikasi. Karena MK punya pandangan soal rezim pilkada dan pemilu sudah dipersamakan, kemarin direfer. Jadi style-style di pilkada banyak yang diambilalih untuk diterapkan di PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum),” kata Ketua MK Suhartoyo, usai acara tayang bincang (talkshow), di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (14/6/2024).
“Insyaallah di pilkada nanti saya kira tidak akan surut dan akan lebih banyak treatment-treatment oleh MK yang konsisten dan bisa lebih banyak daripada yang sudah-sudah,” kata Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, persoalan pilkada lebih sektoral. “Jadi lebih mudah diidentifikasi dan dideteksi. Beda kalau pilpres. Itu seluruh wilayah Indonesia dan tenggang waktunya (terbatas). Kalau pilkada 45 hari kerja. Perkaranya lebih terklaster. sehingga hakim memetakannya lebih mudah,” katanya.
Suhartoyo lantas membandingkan sengketa pilkada dengan pemilihan umum DPR RI. “Himpunan suara per TPS jadi problem tersendiri juga,” katanya.
Lebih jauh mengenai kontroversi politik uang dalam pemilu dan usulan legalisasi putusan dalam tingkat terbatas, Suhartoyo enggan berkomentar. “Kami tidak boleh komentar. Apa yang diputuskan pembentuk undang-undang, sepanjang itu tidak dikritisi publik dan tidak diajukan judicial review ya berarti publik bisa menerima,” katanya. [wir]






