Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun mengambil langkah tanpa kompromi dalam mengamankan nyawa warga dan kelancaran perjalanan kereta api selama mudik lebaran 2026. Melalui aksi normalisasi jalur, PT. KAI resmi menyegel permanen perlintasan sebidang liar yang selama ini menjadi titik rawan kecelakaan di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Titik yang menjadi sasaran utama adalah JPL 203 Km 125+8/9 yang berlokasi di Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar. Lokasi ini dinilai memiliki risiko tinggi (high risk) karena kondisi teknis yang tidak memadai namun kerap diterjang pengendara demi memotong jalan.
Tim gabungan dari PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar tidak hanya memasang rambu larangan, tetapi melakukan pematokan permanen menggunakan potongan rel kereta api. Hal ini memastikan tidak ada lagi kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang bisa nekat melintas.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui koordinasi dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dishub, hingga Satlantas Polres Blitar.
“Keselamatan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Perlintasan sebidang yang tidak dijaga adalah ancaman nyata. Penutupan ini adalah langkah preventif konkret untuk meminimalisir gangguan perjalanan KA dan melindungi nyawa masyarakat,” tegas Tohari.
Tindakan tim KAI ini bukannya tanpa alasan. Catatan hitam keselamatan di wilayah Daop 7 Madiun sepanjang tahun 2025 menunjukkan angka yang menggidikkan yakni 24 insiden kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang dan jalur KA.
“Langkah penutupan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain yakni UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Serta pelanggaran di perlintasan dapat dikenakan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000,” tandasnya. [owi/aje]






