Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun mulai menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2026. Total alokasi yang disiapkan mencapai lebih dari 48 ribu ton dan sudah dapat ditebus petani melalui kios resmi sejak awal Januari.
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun menyebut, ketersediaan pupuk tersebut diharapkan mampu mendukung kebutuhan petani pada awal musim tanam, sekaligus mencegah kelangkaan yang kerap terjadi di awal tahun.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa mekanisme penebusan pupuk bersubsidi tetap mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun dan divalidasi sebelumnya.
“Mulai Januari 2026, pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus petani di kios resmi sesuai RDKK. Sistemnya tidak berubah dan tetap mengikuti aturan nasional,” kata Zainul Arifin, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan data dinas setempat, total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 terdiri dari pupuk urea sebanyak 24.746 ton, NPK 18.173 ton, NPK Formula Khusus 94 ton, pupuk organik (POG) 5.881 ton, serta ZA sebanyak 10 ton. Seluruh alokasi tersebut disebar ke 15 kecamatan di Kabupaten Madiun.
Beberapa kecamatan dengan alokasi relatif besar di antaranya Saradan, Sawahan, dan Mejayan, menyesuaikan luas lahan pertanian serta jumlah petani aktif. Sementara kecamatan lain seperti Balerejo, Dagangan, dan Dolopo tetap memperoleh alokasi berdasarkan kebutuhan yang tercatat dalam RDKK.
Zainul menambahkan, hingga awal Januari 2026 tercatat sebanyak 76.067 petani di Kabupaten Madiun terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Data tersebut telah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terintegrasi dalam sistem pendataan nasional.
“Pendataan berbasis NIK ini penting untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah masih membuka peluang penambahan kuota pupuk bersubsidi. Pengajuan tambahan alokasi dapat dilakukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur apabila serapan pupuk di lapangan menunjukkan angka tinggi.
“Jika serapan sudah mencapai sekitar 60 persen, kami bisa mengusulkan tambahan alokasi. Ini sebagai antisipasi lonjakan kebutuhan saat masa tanam puncak,” kata Zainul.
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun juga mengingatkan petani agar aktif berkoordinasi dengan kelompok tani serta memastikan data RDKK selalu diperbarui. Langkah ini dinilai penting agar proses penebusan pupuk bersubsidi tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari. (rbr/kun)






