Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan publik.
Dengan nada tegas, ia menekankan bahwa tidak boleh ada pungli dalam bentuk apapun, apalagi dalam pelayanan administrasi kependudukan yang seharusnya diberikan secara gratis.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengaku diminta sejumlah uang untuk mengurus Kartu Keluarga (KK). Padahal, seluruh layanan administrasi kependudukan, mulai dari KTP, KK, akta kelahiran, hingga akta kematian, sejatinya gratis tanpa biaya sepeserpun.
“TIDAK BOLEH ADA PUNGLI. Kalau masih nekat minta uang ke warga, kita kasih sanksi berat hingga pemecatan!” tegas Eri Cahyadi dalam unggahan Instagramnya.
Atas kejadian di Kelurahan Kebraon tersebut, Pemkot Surabaya secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Aparatur yang diduga terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan internal. Tidak menutup kemungkinan, jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi pemecatan.
Eri menambahkan, peristiwa ini menjadi alarm keras bagi kelurahan-kelurahan lain di Surabaya. “Matur nuwon kepada warga yang sudah melaporkan pungli ini. Kita evaluasi total Kelurahan Kebraon. Ini juda jadi alarm untuk kelurahan lain. Jangan coba main-main karena warga akan terus menjadi mata dan telinga yang selalu mengawasi kita,” imbuhnya.
Menariknya, setelah kasus ini mencuat, sejumlah warganet asal Surabaya juga ikut menceritakan pengalamannya terkait pungli di tingkat RT, RW, hingga kelurahan. Beberapa bahkan menyebut praktik pungli sudah menjadi “budaya” yang mengakar.
“RT RW Pesapen Sumur Welut pak pungli. Bayar pindah KK sesama kota Surabaya biaya Rp1,5 juta. Sudah lapor ke Sapa Warga, nggak ada tindak lanjut,” komen (et) bany***.
Senada dengan itu, akun @jo_ juga membagikan pengalamannya.
“Aku wingi ngurus pindah teko podo-podo Suroboyo ae karo RT sm RW diminta Rp300 ribu. Katanya itu kesepakatan kampung, bahkan dibuatkan edaran resmi. Jujur kaget, soale dulu di tempat lama cuma ada kas RW dan iuran sampah,” ujarnya.
Untuk itu, Eri mengajak warga Surabaya agar berani melaporkan bila mengalami atau mengetahui praktik pungli. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi Sapa Warga, call center Pemkot, maupun kanal aduan resmi lainnya.
Dengan sikap tegas ini, Pemkot Surabaya berharap kasus pungli tidak lagi terulang. Sebab, pelayanan publik sejatinya adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh diperjualbelikan. (fyi/ted)






