Malang (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mendeportasi 25 Warga Negara Asing (WNA) di tahun 2023. Para WNA yang dideportasi didominasi oleh kasus overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, bahwa jumlah saat ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2022 lalu, sebanyak 8 WNA dideportasi oleh Imigrasi Malang.
25 WNA yang dideportasi berasal dari sejumlah negara. Dimana Malaysia menjadi yang terbanyak dengan 8 WNA. 4 WNA dari Yaman, 3 WNA Timor Leste, 6 WNA asal Tiongkok, 1 WNA Bangladesh, 1 WNA Yordania, 1 WNA Myanmar, dan 1 WNA Mesir.
“Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 diantaranya karena overstay. 2 WNA dideportasi karena merupakan eks napi (narkoba) dan 4 karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Galih pada Rabu, (20/12/2023).
Galih mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga mencatat telah melakukan biaya beban overstay kepada 35 WNA dimana mayoritas pelajar asing. Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang ada 45 kampus yang tercatat memiliki pelajar asing.
Sementara kendala mahasiswa asing adalah perguruan tinggi tersebut tidak memiliki International Office. Hal menjadi kendala bagi pelajar asing itu sendiri untuk mengurus dokumen izin tinggal, dan sebagainya.
“Memang betul tugasnya pelajar ya sekolah, ya belajar, mereka tidak mengurus ini itu terkait keimigrasian. Itulah salah satu fungsi dari international office di sebuah institusi kampus, mereka yang membantu menguruskan. Karena tidak semua kampus ini memiliki internasional office, hanya 8, ini yang salah satu menjadi kendala, jadi mahasiswanya terkadang dibiarkan begitu aja,” ujar Galih.
Galih menuturkan, banyak kasus dimana mahasiswa asing harus mengurus dokumen izin tinggal dan sebagainya. Bahkan mereka sudah merasa nyaman tinggal di Indonesia. Selain itu, dokumen izin tinggal, dan sebagainya bagi pelajar asing sebenarnya merupakan kewajiban dari sponsor, atau penjamin untuk dapat mengakomodir itu.
“Ada yang tidak tahu, terlalu nyaman, ada yang merasa menjadi WNI, khususnya Timor Leste, ini statement dari mereka sendiri karena dulu belajar saja, tanpa harus menggunakan paspor, izin tinggal. Tapi dengan sekarang negara independen, jadi mau tidak mau memerlukan dokumentasi paspor dan izin tinggal, itu yang membuat mereka lalai, tapi sebagian besar juga ada yang ngaku,” ujar Galih. (Luc/ian)






