Surabaya (beritajatim.com)- Puluhan wartawan Surabaya yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pada majelis hakim agar memberikan vonis maksimal pada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan, dalam kasus Nurhadi ini adalah suatu terobosan yang mana pelaku kekerasan jurnalis yang berlatar belakang aparat bisa dibawa ke ranah hukum.
“Bagi kami ini adalah sebuah terobosan, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, yaitu polisi kemudian sampai disidangkan di pengadilan,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Lebih lanjut Eben menyatakan, kedua terdakwa yang berlatar belakang aparat tersebut mendapatkan vonis yang sesuai. Maka hal itu bakal memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers.
“Kami berharap hakim di PN Surabaya membuat terobosan sehingga memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers di Indonesia terjamin,” ujarnya.
Selain AJI Surabaya, turut hadir juga dalam aksi ini adalah dari Aji Malang, Kediri, Jember, Bojonegoro juga hadir.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kekerasan-jurnalis-tempo”]
Sementara dalam persidangan putusan besok, juga bakal dihadiri oleh lembaga-lembaga lain yang memiliki konsentrasi di isu kebebasan pers.
“Besok rencananya dalam sidang, dewan pers akan datang menyaksikan, LBH Pers dan organ-organ atau lembaga lain yang konsen terhadap kebebasan pers akan memberikan dukungan dalam kasus ini,” tutupnya.
Diketahui, dua polisi aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan.
Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers. [uci/ted]






