Blitar (beritajatim.com) – Dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar 2024 ini terdapat 57 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk kategori rawan terjadinya politik uang. Puluhan TPS yang masuk dalam kategori rawan politik uang ini tersebar di 2 kecamatan yakni Garum serta Selopuro Kabupaten Blitar.
Indikatornya terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS. Sehingga Bawaslu Kabupaten Blitar memasukkan 57 TPS di 2 kecamatan tersebut dalam kategori rawan terjadinya politik uang.
“Kalau secara tertangkap tangan kan tidak ada temuannya. Tetapi peta sekarang mungkin masuk kategori rawan sehingga dimasukkan ke TPS rawan oleh pengawas kelurahan/desa,” Kata Jaka Wandira, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jumat (21/11/2024).
Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan meski 57 TPS tersebut masuk kategori rawan namun bukan berarti di lokasi tersebut pernah dan akan terjadi politik uang. Penentuan itu semua berdasarkan pertimbangan yang dilakukan oleh tim pengawas kelurahan/desa (PKD).
Pengawasan pun akan lebih diintensifkan di 57 TPS yang masuk kategori rawan politik uang tersebut. Diharapkan dengan adanya pengawasan tersebut, politik uang yang dikhawatirkan terjadi di puluhan TPS tersebut bisa dicegah.
“Kalau temuan tidak ada.Kalau ada temuan kan harus ada sidang,” jawab Jaka soal riwayat terjadinya politik uang di lokasi TPS tersebut.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah memetakan TPS yang masuk kategori rawan terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Dari pemetaan Bawaslu Kabupaten Blitar ada 1 TPS yang masuk kategori rawan terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
TPS yang masuk kategori rawan terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara itu berada di Garum, Kabupaten Blitar. KPU Kabupaten Blitar akan melakukan pengawasan terhadap TPS di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. [owi/beq]






