Ponorogo (beritajatim.com) – Orang bijak taat pajak. Kalimat itu mungkin belum bisa disematkan kepada puluhan ribu pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Ponorogo. Bagaimana tidak, ada sekitar 23 ribu kendaraan bermotor di Bumi Reog yang tercatat masih menunggak pajak. Data ini berasal dari Samsat Ponorogo.
“Memang ada sekitar 23 ribu kendaraan bermotor di Ponorogo yang kondisinya saat ini menunggak pajak,” kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan, Selasa (17/01/2023).
Dari 23 ribu kendaraan bermotor itu, rinciannya untuk kendaraan roda empat ada 1.100 unit dan sisanya yang nyaris di angka 22 ribu merupakan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Segala upaya dilakukan oleh Samsat Ponorogo untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor ini. Salah satu yang dilakukan dengan menyurati pemilik kendaraan yang saat ini menunggak pajak tersebut.
“Akan kita surati pemilik kendaraan yang nunggak pajak itu, untuk segera melunasi pajak kendaraannya. Rinciannya untuk roda empat ada 1.100 unit dan sepeda motor ada 21.900 unit yang belum melunasi pajaknya,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
Bila tidak segera melunasi bajaknya yang tertunggak, maka menurut Iptu Dwi, pemilik kendaraan bermotor itu akan dikenakan denda. Denda yang dibebankan maksimal Rp 100 ribu. Puluhan ribu kendaraan yang nunggak itu, jumlah tunggakannya pun juga bervariatif. Ada yang nunggak setahun, bahkan ada yang sampai menunggak lebih dari 2 tahun.
“Nunggaknya pun bervariatif, ada yang cuma setahun, hingga lebih dari 2 tahun. Ada denda yang harus dibayarkan bila pemilik kendaraan itu telat membayar pajak. Dendanya maksimal Rp 100 ribu,” pungkasnya. [end/but]





