Lumajang (beritajatim.com) – Puluhan warga Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, menggelar aksi di depan kantor pemkab setempat, Senin (1/7/2024). Mereka menuntut hak untuk menggarap kembali lahan yang dulunya digunakan untuk bertani dan berkebun.
Massa yang melakukan demo itu membawa poster-poster sebagai tuntutan mereka kepada pemerintah.
Aksi yang diorganisir oleh Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) ini dipimpin oleh Eko.
Dia mengatakan, lahan seluas 83 hektar tersebut sebelumnya diminta oleh pemerintah pada tahun 1993 untuk digunakan kepentingan pemerintah sementara waktu.
“Kami hanya ingin hak kami untuk menggarap lahan dikembalikan, karena dulu kami mencari nafkah di sana,” ujar Eko.
Menurut perjanjian, warga dapat menggarap kembali tanah setelah penggunaan sementara berakhir. Namun permohonan mereka selalu ditolak setelah kegiatan pemerintah selesai.
Saat ini, lahan tersebut digunakan untuk mendirikan pabrik-pabrik kayu, yang membuat warga kehilangan mata pencaharian.
Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni menjelaskan bahwa tanah tersebut kini menjadi milik Pemkab setelah diserahkan oleh Dinas Pengairan Provinsi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten.
Ia menekankan bahwa tanah tersebut sudah tercatat dalam inventaris aset Pemkab. Oleh sebab itu, meskipun demo dilakukan oleh warga, status kepemilikan tanah tidak berubah.
“Demo seperti ini tidak masalah, tetapi perlu saya tekankan bahwa tanah tersebut kini adalah milik Pemkab dan sudah tercatat dalam daftar inventaris aset kita,” jelas Indah Wahyuni. [vid/suf]






