Surabaya (beritajatim.com) – Aksi demonstrasi yang berlangsung di Surabaya pada Jumat hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari dilaporkan diwarnai dengan penangkapan puluhan orang oleh aparat kepolisian. Dari informasi dihimpun Beritajatim.com, total ada 43 massa aksi diamankan, dengan mayoritas di antaranya masih berstatus di bawah umur. Hingga Sabtu siang, sebagian dilaporkan belum dibebaskan.
Menurut Direktur YLBHI-LBH Suraba, Habibus Shalihin, proses pembebasan dan pemberian pendampingan hukum terhadap para demonstran berjalan alot. Pihaknya mengaku kesulitan mengakses para peserta aksi yang ditahan di kantor polisi.
”Setidaknya sampai jam 07.34 WIB, massa aksi yang ditangkap dalam aksi di Surabaya kurang lebih 43 orang, mayoritas adalah anak di bawah umur,” ujar Habibus, Sabtu (30/8/2025).
Habibus menambahkan, dalam upayanya memberikan bantuan hukum, pihaknya mendapati banyak peserta aksi dihalang-halangi. Bahkan, ia menerima aduan bahwa beberapa demonstran dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
Tidak hanya itu, LBH Surabaya juga menerima laporan adanya kekerasan. “Banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan,” jelas Habibus.
Selain penangkapan, Habibus dan timnya juga menyaksikan aparat membubarkan massa aksi di depan Gedung Grahadi secara represif.
Pembubaran ini menggunakan gas air mata dan water cannon. Aparat juga dilaporkan melakukan sweeping dan mencegah pelajar untuk bergabung dalam barisan.
Terkait insiden ini, YLBHI-LBH Surabaya menegaskan bahwa demonstrasi dan mengemukakan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang masih belum dewasa.
YLBHI-LBH Surabaya menegaskan bahwa hak ini dijamin oleh hukum nasional maupun internasional, tanpa memandang ras, suku, agama, atau keyakinan politik.
Salah satu jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 19 Konvensi Internasional atas Hak Sipil dan Politik tahun 1966. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi.
Habibus juga mengutip Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials. Pasal 4 dari prinsip ini menekankan bahwa aparat penegak hukum harus, sejauh mungkin, menggunakan cara-cara non-kekerasan sebelum menggunakan kekerasan dan senjata api.
”Mereka dapat menggunakan kekerasan dan senjata api hanya jika cara-cara lain tetap tidak efektif atau tidak menjanjikan hasil yang diinginkan,” ucap Habibus.
Secara nasional, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang menyatakan bahwa setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi.
Lebih lanjut, Pasal 5 undang-undang tersebut mengatur bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.
”Landasan hukum ini seharusnya menjadi pegangan utama aparat kepolisian dalam mengamankan aksi,” tegas Habibus.
Habibus juga menekankan bahwa menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara sah merupakan bentuk kejahatan atau tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998.
Tindakan brutalitas Polri dalam pengamanan aksi ini dinilai telah melanggar berbagai regulasi. Habibus menyoroti pelanggaran Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, serta melanggar prinsip pengamanan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012.
Perkap 7 Tahun 2012, khususnya Pasal 3 huruf b dan Pasal 28 huruf e, mengatur bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Pelanggaran juga terjadi terhadap Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini mengamanatkan bahwa setiap anggota Polri wajib menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.
Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, dilarang menghasut atau mentolerir penyiksaan, dilarang melakukan penangkapan sewenang-wenang, serta dilarang menggunakan kekerasan atau senjata api berlebihan.
”Cara-cara seperti ini lebih dekat dengan pola tindakan preman dengan dalih penegakan hukum karena bergerak seolah-olah tanpa akuntabilitas hukum dan HAM,” kritik Habibus.
”Kami khawatir bahwa cara tersebut ke depannya menjadi pola standar untuk memberikan pemakluman terhadap tindakan pengabaian hak asasi manusia serta menginjak-injak undang-undang yang berlaku dan segala peraturan turunannya,” tutupnya.
Hingga Sabtu (30/8) siang, kelompok mahasiswa dari kampus di Surabaya juga menggelar aksi di depan Mapolrestabes untuk menjemput teman-temannya yang belum dibebaskan.
Salah satunya adalah mahasiswa ITS, Sekjend BEM ITS, Marcel Pasaribu mengungkapkan ada dua temannya yang sudah dibebaskan, tetapi rekannya yang dari kampus Unair hingga siang ini belum dibebaskan.
“Makanya per siang ini kongkret langsung selesai. Sudah keluar tadi 2 orang dari ITS, dari Unair belum,” jelasnya.
Sekedar informasi, hingga berita ini ditayangkan di web beritajatim.com, pihak kepolisian Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi soal informasi pembebasan massa aksi tersebut. (rma/ian)






