Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 22 orang yang mengaku jadi korban investasi atau arisan bodong melapor ke Mapolres Bojonegoro. Polisi kini masih mendalami laporan tersebut. Laporan dugaan arisan bodong itu dibuat sejak Selasa (19/3/2024).
Saat hendak dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, penasehat hukum pelapor Heri Tri Widodo mengatakan, ada tiga kliennya yang hari ini dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pihaknya melaporkan owner arisan online dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terlapor ada dua, yakni Anisya Eka Saputri beserta suaminya yang merupakan warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
“Hari ini kali pertama untuk dimintai keterangan terkait pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan atau investasi,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).
Heri melanjutkan, saat ini sudah ada sekitar 22 orang yang menjadi member arisan online tersebut yang merasa tertipu. Sedikitnya dari 22 member arisan tersebut terkumpul uang senilai Rp925 juta yang dibawa terlapor.
Uang tersebut seharusnya diterima oleh pelapor yang mendapat arisan. Namun, uang arisan tersebut tidak pernah diberikan kepada pelapor dan hanya dijanjikan akan disalurkan oleh terlapor. Juga, dalih rayuan agar uang dari perolehan arisan itu diinvestasikan kembali.
“Korban hanya dijanji-janjikan saja, dan tak pernah mendapatkan uang arisan tersebut,” tambahnya saat ditemui di Mapolres Bojonegoro.
Dari 22 orang korban, Heri mengemukakan, saat ini tiga korban dipanggil ke Polres Bojonegoro untuk diperiksa penyidik. Selain itu, juga membawa bukti-bukti arisan bodong itu, berupa bukti chatting, transfer dari korban ke terlapor.
Sementara modusnya, terlapor mengajak orang untuk mengikuti arisan yang ia bentuk, dengan iming-iming keuntungan yang banyak. Namun, ketika banyak yang mengikuti, dan sudah membayar. Pada saat jatuh tempo, para korban ini justru tak mendapatkan jatahnya sama sekali.
Selanjutnya terlapor saat ditagih, hanya menyatakan jika hanya mampu membayar antara Rp100 hingga Rp500 ribu, dan korban dipaksa untuk menerima itu. Sementara saat ditanya terkait perputaran uang arisan tersebut, terlapor enggan menjawab.
Sementara itu, salah satu korban asal Kabupaten Tuban, Hanny mengatakan, awal mula mengikuti arisan itu juga berjalan baik-baik saja. Namun, pada tahun 2022-2023 mulai mendapatkan tak sesuai, dengan dalih terlapor, banyak yang belum bayar.
“Jadi, kami selalu dijanjikan saja, dan setelah jatuh tempo selalu diulur-ulur. Bahkan, yang lebih parah belakangan ini, kami diberi secara dicicil,” kata Hanny.
Perempuan yang mengalami kerugian sekitar Rp231 juta itu menjelaskan, para korban sudah berusaha untuk mengajak komunikasi terlapor dan mencari solusi. Namun, terlapor justru menghindar dan berjanji akan diselesaikan sendiri.
“Alasannya males debat dan ia berjanji akan bertanggungjawab, dan saat kami datangi rumahnya juga tidak mau menemui kami,” pungkasnya.
Sementara dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online atau investasi untuk dimintai keterangan. “Hari ini pelapor diperiksa untuk pendalaman,” ujarnya. [lus/suf]






