Yogyakarta (beritajatim.com)- Janji pemberantasan korupsi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menjadi perhatian utama masyarakat sejak kampanye hingga pelantikan.
Namun, komitmen yang diusung ini tampak belum dibarengi dengan langkah-langkah nyata dan detail untuk mewujudkannya, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan antikorupsi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dalam visi-misi Asta Cita, pemberantasan korupsi menjadi bagian penting di poin ketujuh, yang mencakup reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Namun, program antikorupsi ini terintegrasi dengan isu pemberantasan narkoba, yang membuat fokus pada korupsi terlihat kabur.
Selain itu, meski Prabowo-Gibran menyatakan akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan anggaran yang memadai, belum ada komitmen terkait pengembalian independensi KPK, yang selama ini dianggap penting untuk menghindari intervensi kekuasaan.
Pada acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang digelar KPK sebelum pemilu, Prabowo menekankan perlunya pendekatan sistemik dan kemauan politik yang kuat untuk memberantas korupsi. Namun, pernyataan ini tidak disertai dengan strategi pelaksanaan yang jelas.
Seiring persiapan pelantikan, Prabowo juga menyerukan agar partai politik menghindari penyalahgunaan anggaran publik. Meski ini sinyal positif, tidak ada penjelasan mengenai sanksi bagi partai yang terlibat korupsi. Saat pelantikan pada 20 Oktober 2024, Prabowo kembali menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi bangsa, namun belum merinci strategi antikorupsi yang konkret.
Pandangan dan Rekomendasi dari PUKAT FH UGM
Zaenur Rochman, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT FH UGM) mengidentifikasi beberapa kekurangan dalam komitmen Prabowo-Gibran terkait antikorupsi dan memberikan rekomendasi penting:
Kebijakan Konkret dengan Target Terukur
Prabowo-Gibran perlu segera menerjemahkan komitmen antikorupsi mereka ke dalam kebijakan nyata yang memiliki target terukur, misalnya target Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang jelas untuk tahun 2029, sehingga dapat diukur secara objektif.
Penguatan Independensi KPK
Penting bagi pemerintahan ini untuk mengembalikan independensi KPK dengan revisi UU KPK 2019 yang dinilai melemahkan posisi KPK sebagai lembaga antikorupsi. Langkah ini akan menunjukkan komitmen Prabowo-Gibran terhadap pemberantasan korupsi yang bersih dari intervensi.
Pengesahan RUU Perampasan Aset
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk yang telah melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya. Pengesahan RUU ini akan memperjelas mekanisme perampasan aset koruptor demi kepentingan negara.
Reformasi Lembaga Penegak Hukum
Reformasi di tubuh lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, perlu dijalankan untuk memperbaiki sistem yang memungkinkan korupsi tetap tumbuh. Termasuk di dalamnya adalah perbaikan pada revisi KUHAP dan reformasi institusi penegak hukum seperti MA, serta penguatan lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Komisi Kejaksaan.
Pendidikan Antikorupsi melalui Kemitraan Lembaga
Untuk mendorong pencegahan korupsi secara berkelanjutan, KPK harus berperan sebagai pusat keunggulan dalam pendidikan antikorupsi. Sinergi antara KPK dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sangat penting untuk memastikan pendidikan antikorupsi dapat menjadi bagian kurikulum pendidikan nasional.
Meski Prabowo-Gibran telah menunjukkan semangat dalam menyampaikan janji pemberantasan korupsi, upaya ini harus diikuti dengan langkah-langkah konkret. Pemerintah perlu menyusun peta jalan yang jelas, menyempurnakan kebijakan dan regulasi, serta menjalin sinergi dengan lembaga terkait untuk menciptakan Indonesia yang bebas korupsi. [aje]






