Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas PU SDA Jatim telah melayangkan surat peringatan ke-3 kepada pemilik ratusan bangunan liar (bangli) di Desa Wringinrejo dan Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Untuk itu, mereka diminta untuk membongkar mandiri bangunannya.
“Pada hari ini, kami menyampaikan SP3 dan SP2 sudah kita lakukan 25 Mei lalu. Ada rapat dengar pendapat DPRD Mojokerto sehingga kita juga sudah cukup menunda,” ungkap Koordinator Pengawasan dan Pengendalian, Bidang Bina Manfaat Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jatim, Ari Pudji Astono, Kamis (6/7/2023).
Dengan diterima SP3 tersebut, lanjut Ari, pemilik bangunan diminta untuk membongkar mandiri bangunannya. Petugas terpaksa akan melakukan menertibkan ratusan bangli yang ada di Avour Sungai Penewon apabila pemilik tidak melakukan pembongkaran mandiri bangunannya.
“Estimasi SP3 satu sampai dua minggu setelah itu kita tertibkan. Petugas terpaksa melakukan menertibkan apabila pemilik tidak melakukan pembongkaran mandiri. Kita fokus kegiatan ini adalah penertiban dan selanjutnya kita akan lakukan normalisasi,” katanya.
Setidaknya ada 107 Bangli di sepanjang Avour Sungai Penewon, sebanyak 20 tempat usaha dan warung ada di Desa Wringinrejo dan 87 ada di Desa Modongan. Penertiban akan dilakukan oleh Bidang Sungai Waduk dan Pantai (SWP) PU SDA Jatim didampingi Pemda Mojokerto, Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan TNI-Polri.
“Penertiban ratusan bangli di Modongan dan Wringinrejo ini sebagai upaya penanggulangan banjir tahunan. Normalisasi kita lakukan segera untuk mengembalikan fungsi sungai kembali seperti semula,” pungkasnya.
Dari pengamatan di lokasi, petugas gabungan dari PU SDA Jatim didampingi Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan TNI-Polri dengan berjalan kaki menyampaikan SP3 ke masing-masing pemilik bangli. Petugas menempel surat SP3 di depan bangunan liar yang tidak ditempati bahkan sengaja ditinggalkan pemiliknya.
Sebelumnya, sebanyak 107 warung liar di sepanjang aliran sungai Avour Wringinrejo dan Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto akan segera dilakukan penertiban. Penghuni bangunan liar pasrah jika tempat usahanya akan ditertibkan oleh Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur. [tin/kun]
BACA JUGA:
![PU SDA Jatim Layangkan SP3, Pemilik Bangli di Mojokerto Diminta Bongkar Mandiri Petugas gabungan dari PU SDA Jatim didampingi Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan TNI-Polri menyampaikan SP3 ke pemilik bangli. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG_20230706_181939_nJdFsF844M.jpeg)





