Madiun (beritajatim.com) – Penurunan pesanan membuat PT Global Way Indonesia (GWI), perusahaan manufaktur perlengkapan olahraga di Kabupaten Madiun, harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 842 karyawan. Proses PHK berlangsung bertahap sejak Agustus hingga Oktober 2025, seiring berkurangnya kebutuhan tenaga kerja.
Sekretaris Disnakerperin Kabupaten Madiun, Ratna Wandanwulan, menegaskan bahwa hak seluruh karyawan akan dipenuhi sesuai aturan.
“Status karyawan ada yang tetap dan ada yang kontrak. Kalau kontrak diberi kompensasi, kalau karyawan tetap diberikan pesangon. Itu sudah sesuai aturan, tidak ada masalah,” jelas Ratna, Senin (25/8/2025).
Ratna menyebut surat pemberitahuan PHK baru diterima beberapa hari lalu. Disnakerperin akan segera mengecek langsung ke PT GWI terkait pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon, kompensasi, hingga jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan.
“Selama ini komunikasi dengan serikat buruh tidak ada masalah. Hak pekerja tetap akan diberikan. Nanti kita juga minta data by name by address untuk dicek ke BPJS,” tambahnya.
Selain memastikan hak pekerja, Disnakerperin juga berupaya menyalurkan karyawan terdampak ke perusahaan lain. Salah satunya Golden Step di Kuwu yang masih membutuhkan tenaga kerja, meski rekrutmen dilakukan bertahap karena sebagian order masih ditangani di Mojokerto.
Saat ini, jumlah karyawan PT GWI mencapai sekitar 3.800 orang. Namun, dengan menurunnya pesanan, perusahaan mengurangi jumlah pekerja. Ratna menjelaskan, seleksi PHK biasanya lebih dulu menimpa karyawan dengan kinerja rendah.
“Tingkat kinerja pegawai dibagi menjadi empat kategori: A, B, C, dan D. Biasanya yang masuk golongan D, karena sering bolos atau tidak mencapai target, itu yang terdampak lebih dulu,” paparnya.
Ratna menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses PHK ini agar seluruh hak karyawan terpenuhi, sekaligus membantu membuka peluang kerja baru bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. [rbr/beq]






