Kediri (beritajatim.com) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menegaskan bahwa hak atas merek “Setia Hati Terate” secara sah terdaftar atas nama Kang Mas Isbiantoro di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI). Penegasan ini menjadi dasar hukum bahwa setiap penggunaan nama, logo, atau lambang Setia Hati Terate tanpa izin resmi termasuk pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana maupun perdata.
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Dipa Kurniantoro, menjelaskan bahwa Kang Mas Isbiantoro sebagai Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate memiliki hak eksklusif atas merek tersebut dalam kelas 41, yang meliputi jasa pendidikan dan pelatihan olahraga, termasuk kegiatan perguruan silat beraliran Setia Hati Terate.
“Jika ada pihak yang mengaku sebagai Setia Hati Terate dan menggunakan logo serta lambang PSHT tanpa hak, itu merupakan pelanggaran hukum. Kami siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Kekayaan Intelektual,” tegas Dipa Kurniantoro di Kediri, Senin (20/10/2025).
Dipa menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran merek ini penting untuk menjaga marwah dan keaslian ajaran Setia Hati Terate yang telah diwariskan secara turun-temurun. Ia menilai, tindakan mengatasnamakan PSHT tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyalahi etika dan nilai moral organisasi.
Menurut LHA PSHT, penggunaan merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa hak atau tanpa lisensi resmi tergolong tindak pidana pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 101 UU yang sama juga memberikan sanksi serupa terhadap pelanggaran indikasi geografis dan penggunaan tanda yang menyesatkan publik.
“Selain sanksi pidana, pelanggaran merek juga menimbulkan konsekuensi perdata, termasuk kewajiban pembayaran royalti kepada pemilik atau pemegang hak merek sebagaimana diatur dalam ketentuan lisensi yang berlaku,” pungkas Dipa.
Sebelumnya, PSHT yang diwakili oleh Muhammad Taufiq dinyatakan kalah dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap Kang Mas Isbiantoro mengenai sengketa Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mengikat seluruh pihak. Dengan demikian, setiap tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum atau contempt of court.
Penegasan perguruan silat PSHT ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar menghormati hak kekayaan intelektual organisasi resmi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan merek dalam menjaga identitas budaya dan kehormatan lembaga olahraga di Indonesia. [nm/beq]







27 Komentar
Halah berani nya keroyokan geh PSHT KONTOL
share lock tak parani
ini yg nyampah dan bilang serlok yak? tolol
PSHT milik bersama bukan milik pribadi atau perorangan. Jika dari dulu bisa di hak milik mungkin Mas tarmadji sudah mengklaim milik beliau
ℎ𝑜𝑜ℎ
untal2en bro
😂😂😂🤣🤣🤣
Berita paling penting abad ini wkwkwk
biar apa
ya biar lu komend
apalah
komen rasis nyantumkan nama aja gak berani,
kalo disosmed kucing bisa jadi macan bro
min, kok isinya hanya opini yah…
yang fakta cuma pelanggaran yang dimuat oleh pasal?
wkwkwkwk.. le foto gayane koyo jagoan. marai mules le..
hiak
cek
bre
HAMA
ra penting.
nyepet”i dalan memperburuk lingkungan
Dulu masuknPSHT kt’y persaudaraan’y bisa melebihi saudara kandung sendiri,
klo liat seperti ini yg tingkat 3 aj masih pd berebutan kekuasaan dan jabatan.. hadeeeh contoh yg sangat tidak bagus buat adik2 didik’yyg di bawah
PS ga jelas
𝑔𝑎𝑘 𝑝𝑒𝑛𝑡𝑖𝑛𝑔, 𝑑𝑖𝑘𝑎𝑠𝑖ℎ 𝑝𝑢𝑛 𝑘𝑎𝑜𝑠 𝑃𝑆𝐻𝑇 𝑔𝑟𝑎𝑡𝑖𝑠, 𝑜𝑔𝑎ℎ 𝑔𝑤 𝑝𝑎𝑘𝑎𝑖..
cekek cekek en kono
kan SDH kuduga itu daftar milik pribadinya bukan punya psht
la isbiatoro ki gek wong ngendi kui,gek aku gak aktif ket bar nikah,kok koyo di gae padang penghasilan nak tak sawang
siapa juga yg mau pake nama ato logo hama masyarakat
intine ki gur duit lho kui, ko nek wis ngono arep ngedekne latihan kon bayar