Probolinggo (beritajatim.com) – Pembangunan sebuah minimarket di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, mulai memantik perhatian serius DPRD Kota Probolinggo. Komisi I bahkan turun langsung ke lokasi, Senin (25/5/2026), setelah muncul dugaan proyek tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019.
Peninjauan dilakukan untuk menguji kesesuaian rekomendasi yang sebelumnya diterbitkan Dinas Koperasi dan Usaha Perdagangan (DKUP), terutama terkait aturan jarak minimarket dengan usaha mikro dan toko kelontong warga.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menegaskan bahwa aturan daerah secara jelas mengatur pembatasan pendirian toko swalayan demi melindungi pelaku usaha kecil.
“Dalam Pasal 10 ayat 3 Perda Nomor 10 Tahun 2019 disebutkan seluruh toko swalayan, termasuk minimarket, wajib berjarak minimal 500 meter dari usaha mikro atau toko kelontong,” ujarnya.
Menurut Fatoni, rekomendasi DKUP memang telah terbit sejak 2024. Namun DPRD menilai perlu dilakukan verifikasi ulang karena kondisi di lapangan dikhawatirkan tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen administrasi yang sudah keluar lebih dulu.
“Kami tidak ingin rekomendasi yang sudah diterbitkan ternyata bertentangan dengan kondisi riil di lapangan. Karena itu kami cek langsung. Kalau ada ketidaksesuaian, tentu rekomendasi itu harus ditinjau ulang,” tegasnya.
Sorotan DPRD semakin menguat setelah diketahui pengukuran detail terhadap jarak minimarket dengan toko kelontong di sekitar lokasi ternyata belum dilakukan secara menyeluruh.
Padahal, rekomendasi DKUP menjadi salah satu syarat penting sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP. DPRD pun memilih mengambil langkah tegas dengan meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh syarat benar-benar dipastikan terpenuhi.
“Kami merekomendasikan penghentian sementara pembangunan sampai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1 dan ayat 3 benar-benar dipenuhi,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Masili, usai peninjauan.
Langkah itu, menurut DPRD, bukan semata soal administrasi perizinan, melainkan upaya mencegah munculnya persoalan hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil yang selama ini hidup di sekitar kawasan Cokroaminoto.
Di sisi lain, Kepala DKUP Kota Probolinggo, Slamet Suwantoro, menyebut pembangunan tersebut masih mengacu pada ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2019.
Ia menjelaskan, berdasarkan data sementara, lokasi minimarket dinilai aman terhadap ketentuan jarak dengan pasar rakyat karena berada lebih dari satu kilometer dari Pasar Baru maupun Pasar Wonoasih.
“Kalau terhadap pasar rakyat, jaraknya memang lebih dari 1 kilometer, bahkan ada yang sampai 3 kilometer,” ujarnya.
Namun Slamet mengakui pihaknya belum melakukan pengukuran rinci terhadap keberadaan toko kelontong di sekitar lokasi proyek yang justru menjadi salah satu poin krusial dalam perda.
“Yang belum kami ukur detail itu jarak dengan toko kelontong di sekitar Jalan Cokroaminoto. Itu yang saat ini sedang kami pastikan,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya baru, sebab rekomendasi DKUP telah terbit sejak 2024 sementara verifikasi lapangan terhadap toko kelontong di sekitar proyek ternyata belum sepenuhnya rampung. (ada/but)






