Jember (beritajatim.com) – Proses pemangkasan anggaran Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember, Jawa Timur, memunculkan tanda tanya parlemen. Gara-gara masih ada efisiensi anggaran setelah peraturan bupati diterbitkan.
Hal ini diketahui dari rapat dengar pendapat antara Komisi B DPRD Jember dengan Dinas TPHP Jember, di gedung parlemen, Jumat (20/6/2025). Dinas TPHP Jember diwakili Sigit Boedi Ismoehartono yang menjabat sekretaris dan didampingi tiga kepala bidang.
Semula postur anggaran Dinas TPHP dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember 2025 adalah Rp 64,389 miliar. Anggaran itu berkurang setelah dilakukan pemangkas Rp 7,441 miliar menjadi kurang lebih Rp 56,941 miliar.
Hasil efisiensi atau pemangkasan APBD 2025 ini kemudian ditetapkan oleh Bupati Muhammad Fawait dalam Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada 10 April 2025.
Namun ternyata setelah peratuan bupati itu terbit, masih ada pemangkasan atau efisiensi anggaran di Dinas TPHP menjadi Rp 40,750 miliar. “Efisiensi total kami Rp 23,6 miliar,” kata Sigit Boedi.
Dua kali pemangkasan ini membuat Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto heran. “Ini mana dokumen efisiensi terakhir yang Rp 40,750 miliar?” tanyanya.
Agung Satrio, Kepala Bidang Hortikultura, mengatakan, dokumen itu belum dicetak karena masih berupa draft. Ini yang kemudian membuat Candra mempertanyakan data dan dasar hukum pelaksanaan anggaran Rp 40,75 miliar yang masih berbentuk draft.
Ditanya demikian, Sigit Boedi dan tiga kepala bidang tak berkutik. “Rp 40 miliar ini memang belum didok (disahkan, red), dalam arti itu RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Produk baru belum lahir terkait DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran),” kata Kepala Bidang Perkebunan Rudi Indrawan.
Menurut Rudi, hasil efisiensi yang menyebabkan postur anggaran Dinas TPHP berkurang dari Rp 56,941 miliar menjadi Rp 40,75 miliar akan dibawa dalam Perubahan APBD 2025.
Agung Satrio mengatakan, anggaran Rp 16 miliar yang dipangkas itu sebenarnya masih ada. “Tapi dikunci tidak bisa dilaksanakan, karena Rp 16 miliar itu masuk ke dalam efisiensi. Jadi yang boleh kami laksanakan adalah anggaran Rp 40 miliar itu,” katanya.
Penjelasan ini membuat Candra tersenyum. “Kalau begitu, anggaran yang sekarang dilaksanakan oleh Dinas TPHP Jember yang mana? Yang postur anggaran Rp 56 miliar atau yang Rp 40 miliar?” katanya.
“Kalau yang dilaksanakan adalah postur anggaran Rp 40 miliar, Anda menyampaikan itu masih berupa draft. Kalau masih berupa draft, belum ada penetapan dengan peraturan bupati, mana boleh dilaksanakan. Dasarnya apa?” kata Candra.
Salah satu anggaran yang ditahan untuk direalisasikan kendati sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 adalah belanja hibah barang untuk masyarakat. Dalam peraturan bupati itu, anggaran belanja hibah barang itu sudah dipangkas dari nominal APBD 2025 awal sebesar Rp 12,155 miliar menjadi Rp 11,740 miliar.
“Pertanyaannya: kalau anggaran itu sudah jadi keputusan dalam peraturan bupati, kenapa masih di-hold? Itu keputusan lho. Bukan draft,” kata Candra.
Agung Satrio mengatakan, keputusan untuk menahan realisasi anggaran tersebut bukan ranah kewenangan Dinas TPHP.
“Lho, tidak boleh. Itu pelaksana teknisnya kan Anda. Anggaran itu juga muncul di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Anda. Anda harus tahu. Ini kan aneh, pelaksana teknis kok tidak tahu anggaran di OPD-nya. Ketika di-hold, ya tanyakan kenapa di-hold,” kata Candra.
Apalagi anggaran yang tidak bisa direalisasikan itu sudah merupakan hasil efisiensi yang ditetapkan dalam peraturan bupati. “Bukan cuma draft,” kata Candra.
Agung Satrio mengatakan, bahwa alokasi anggaran untuk masyarakat sebenarnya sudah hendak dilaksanakan. “Jadi kita sudah ada proses perencanaan untuk kegiatan fisiknya, untuk gudang pengering, curing tunnel. Jasa konsultasi perencanaan sudah berjalan. Jadi sudah kami laksanakan,” katanya.
“Tapi karena ada efisiensi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) berjumlah sekitar Rp 16 miliar, ya terpaksa pekerjaan fisiknya tidak kami laksanakan dulu,” kata Aguing.
Penjelasan ini tidak bisa diterima Candra. “Lho, kalau memang tidak dilaksanakan, mengapa dimasukkan di sini (Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025)?” katanya.
“Kalau di keputusan Bupati ada, terus dalam (alokasi anggaran) yang baru tidak ada, kan timbul pertanyaan lagi: dasarnya apa menghilangkan (anggaran) itu? Bukankah harus peraturan bupati baru lagi, karena tidak boleh melaksanakan sesuatu tanpa aturan,” kata Candra.
Candra membenarkan bahwa efisiensi anggaran merupakan kewenangan eksekutif yang bisa dilakukan tanpa melibatkan parlemen. “Tapi karena kita sesama penyelenggaran negara, maka penting hal ini dikomunukasikan kepada kami berdasarkan perundang-undangan peraturan yang ada,” kata Candra.
Luhur Prayogo, Kepala Bidang Tanaman Pangan, akhirnya meminta maaf kepada Komisi B. “Kami belum bisa melampirkan (anggaran hasil efisiensi sebesar Rp 40 M) itu karena belum menerima pengesahannya. Kami akan sampaikan ini kepada pemangku kebijakan,” katanya.
Sigit Boedi menjelaskan, bahwa hampir setiap bulan ada undangan membahas anggaran. “Hampir setiap bulan ada undangan nge-desk di BPKAD, termasuk Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Kami diberi rambu-rambu ini tidak boleh dicairkan, di-hold dulu. Ini memang jadi patokan kami,” katanya.
“Dari nge-desk ini belum muncul dokumen resmimya untuk Rp 40 miliar sekian ini, sehingga kami hanya bisa menghitung yang mana sih yang kira-kira masih bisa (dilaksanakan). Kami akan berkoordinasi dengan instansi pemangku anggaran,” kata Sigit. Ia berjanji menyampaikan pernyataan Candra tersebut.
Sigit sendiri tidak berani menentang keputusan hasil pembahasan (desk) tersebut. “Kalau kami tidak mengindahkan hasil desk itu, takutnya kami yang disalahkan: kan sudah di-hold, kenapa masih dilanjutkan. Nanti kami akan sampaikan ke pemangku kebijakan. Ini jadi masalah yang sangat urgen bagi kami terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan di dinas kami,” katanya.
Candra bisa memahami dilema yang dialami Dinas TPHP. “Kenapa harus nge-desk (membahas) lagi kalau sudah ada peraturan bupati. Berarti dasar pelaksanaannya harus ada peratuan bupati lagi,” katanya.
Candra mengingatkan bahwa Dinas TPHP harus punya patokan dalam melaksanakan program. “Kalau Anda tidak punya dasar hukumnya, saya khawatir Anda akan jadi korban. Melaksanakan program, tapi dasarnya tidak ada. Kalau memang tidak ada dokumen resminya, tidak ada peraturannya, ya harus berani tidak melaksanakan. Ini demi keselamatan bersama,” katanya. [wir]






