Jombang (beritajatim.com) – Proses hukum kasus dugaan penggelapan cincin bernilai ratusan juta dengan terlapor Yeni Sulistiyowati (78), warga Jl Wahid Hasyim Jombang, jalan terus. Hal itu menyusul upaya mediasi yang dilakukan polisi terhadap kedua belah pihak, terlapor Yeni Sulistiyowati (78) dengan pelapor Diana Soewito (46), tak menemui titik temu.
Mediasi dilakukan di Polsek Jombang, Jumat (21/7/2023) sore. Kedua belah pihak yang bersengketa juga didampingi masing-masing kuasa hukumnya. Mediasi dipimpin Kapolsek Jombang AKP Soesilo. Pihak-pihak tersebut nampak berbincang. Bahkan mereka juga terlihat membubuhkan tanda tangan.
Selanjutnya, Diana didampingi kuasa hukumnya, Andri Rochmad Martanto, keluar dari ruangan. “Hasil mediasi, klien kami Bu Diana menyatakan perkara ini dilanjutkan. Kita tunggu proses selanjutnya yang akan disampaikan pada rabu nanti,” ujar kuasa hukum pelapor, Andri Rochmad Martanto.
BACA JUGA:
Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang
Andri lalu membeber alasan. Menurutnya, kasus ini sudah berlangsung lama. Kemudian, barang-barang tersebut sudah diminta secara baik-baik oleh Diana. Selanjutnya juga sudah dilakukan permintaan melalui somasi. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor. Cincin emas tetap tidak dikembalikan. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Jombang.
“Baru setelah dilaporkan ke polisi, barang tersebut hendak diserahkan. Asumsi kami perhiasan tersebut diserahkan karena ada proses tindakan dari kepolisian. Bukan karena niatan. Tapi ingat, cincin tersebut hingga saat ini belum pernah diterima klien kami. Hanya sekadar ditunjukkan,” lanjut Andri.
Andri kembali menegaskan bahwa cincin masih berada di tangan terlapor. Namun ironis, rumor yang berkembang di luar baha cincin tersebut sudah diserahkan oleh Yeni kepada Diana. “Ini perlu dicatat. Bahwa hingga saat ini klien kami belum menerima barang-barang tersebut,” tegasnya.
Ditanya lebih jauh perihal keputusan pelapor untuk terus melanjutkan perkara, Andri mengatakan bahwa niatan untuk menyelesaikan persoalan sejak awal tidak dilakukan oleh Yeni. Ini dibuktikan dengan tidak adanya respon ketika diminta secara baik-baik, kemudian melayangkan somasi, hingga terakhir laporan polisi.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Penggelapan yang Libatkan Pengusaha di Jombang Naik Tahap Penyidikan
Kuasa hukum terlapor, Sri Sudarti membenarkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan polisi gagal. Untuk itu, pihaknya bakal menunggu langkah hukum lebih lanjut. “Hari ini kami hadir untuk memenuhi undangan mediasi, dan memang hasilnya buntu. Sebagi terlapor, secara otomatis kami menunggu upaya hukum lanjutan yang bakal diambil penyidik,” kata kuasa hukum dari Yeni Sulistiyowati (78) ini.
Sementara itu, Kapolsek Jombang AKP Soesilo pihaknya sudah semaksimal mungkin mengupayakan mediasi guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hasilnya, tidak ada kata sepakat dalam pertemuan yang dihadiri oleh kedua pihak.
“Karena tidak ada kata sepakat antara kedua pihak, maka kami pastikan bakal mengambil tindakan hukum lanjutan. Yakni, melakukan gelar perkara, guna menentukan upaya-upaya yang bakal diambil penyidik,” tandas Soesilo.
BACA JUGA:
Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar
Diberitakan sebelumnya, Diana Soewito (46) melaporkan mertuanya bernama Yeni Sulistiyowati (78). Itu karena dua cincin emas peninggalam almarhum suami dibawa oleh Yeni. Diana sudah berupaya untuk meminta secara baik-baik dua buah cincin itu. Namun tidak sekalipun digubris oleh pihak mertua.
Diana adalah ahli waris satu-satunya dari alhmarhum Soebroto Adi Wijaya yang meninggal pada Desember 2022. Mereka pasangan suami istri. “Jadi sudah sepatutnya Diana meminta hak atas barang-barang berharga dari sang suami,” kata Andri, pekan lalu.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Diana difitnah sudah menelantarkan sang suami ketika sakit hingga berujung meninggal dunia. Diana juga dituding menyekap sang suami. “Padahal semua itu tidak benar,” pungkas Andri. [suf]






