Bandung (beritajatim.com) – Rancangan perubahan tata negara yang diajukan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, telah mendapatkan pujian positif dari para akademisi. Rancangan tersebut dipersembahkan oleh Ketua DPD RI sebagai langkah untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Dalam acara Diskusi Kelompok Fokus yang diadakan di Hotel Horison, Bandung, pada Kamis (10/08/2023), Analisis Rancangan Kenegaraan DPD RI dengan tema ‘Peningkatan dan Penguatan Sistem Pemerintahan Sesuai dengan Ideologi Bangsa’, para narasumber yang dihadirkan menilai bahwa rancangan kenegaraan yang diajukan oleh Ketua DPD RI merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan dan memperkuat sistem pemerintahan.
Narasumber yang hadir antara lain Dr. Ichsanuddin Noorsy, seorang Pengamat Ekonomi-Politik, Dr. Utang Rosidin, seorang Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Gunung Jati, dan Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo, Ketua Umum Gerakan Bela Negara.
Hidayat Purnomo, Ketua Umum Gerakan Bela Negara, menyatakan bahwa kembalinya negara kepada asas-asas UUD 1945 adalah hal yang tepat. Menurutnya, amendemen konstitusi yang dilakukan pada tahun 1999-2002 tidak mewakili kehendak rakyat Indonesia.
“Amandemen konstitusi tersebut bukanlah kehendak rakyat. Hasil dari amandemen tersebut menyebabkan konstitusi tidak selaras dengan prinsip-prinsip awal. Kepentingan rakyat terabaikan. Rakyat menjadi seperti ayam di kandang yang mati karena kehabisan pakan,” tegas Hidayat.
Hidayat juga sependapat dengan rancangan kenegaraan yang diajukan oleh Ketua DPD RI. Ia mengamati bahwa khususnya dalam proposal kedua, rancangan ini menghadirkan terobosan baru dalam anggota MPR RI yang berasal dari unsur DPR RI.
BACA JUGA:
Ketua DPD: Kembali ke Ekonomi Pancasila, UMKM Akan Maju
“Selama ini, partai politiklah yang mengatur peraturan dan undang-undang sehingga DPR hanya diisi oleh anggota partai politik. Namun, partai politik sendiri sangat tergantung pada pemimpin partainya. Dengan demikian, hanya sembilan pemimpin partai yang mengatur Republik ini,” ujar Hidayat.
Dr. Utang Rosidin, Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Gunung Jati, menekankan pentingnya tiga hal dalam gagasan yang dibawa oleh Ketua DPD RI, yaitu reformasi instrumen, reformasi kelembagaan, dan reformasi budaya. “Ketika kita berbicara tentang meningkatkan dan memperkuat sistem pemerintahan, ini berkaitan dengan struktur kelembagaan,” tambahnya.
Utang Rosidin juga sependapat bahwa evaluasi terhadap prinsip-prinsip nasional harus merujuk kepada lima poin yang diusulkan oleh Ketua DPD RI sebagai rancangan kenegaraan.
Dr. Ichsanuddin Noorsy, seorang analis ekonomi-politik, menilai langkah yang diambil oleh Ketua DPD RI merupakan upaya nasional yang patut diakui. Ichsanuddin membandingkan sistem demokrasi di Amerika Serikat dengan Indonesia.
“Amerika sendiri menggunakan electoral vote, bukan public vote. Di sisi lain, Indonesia menerapkan public vote yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” ungkap Ichsanuddin.
Ichsanuddin melanjutkan bahwa kaum reformis telah merasa menyelesaikan masalah dengan amendemen konstitusi pada tahun 1999-2002, namun dampaknya adalah kerusakan dalam tata negara kita.
Ichsanuddin mengutip hasil kajian Komisi Konstitusi yang menunjukkan perlunya alternatif perubahan terhadap UUD yang didasarkan pada landasan teoritis (akademis) dan memiliki aspek aspiratif untuk perkembangan masa depan Indonesia.
Komisi Konstitusi juga menegaskan bahwa saat ini konstitusi tidak memiliki panduan akademis dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yang mengakibatkan inkonsistensi teoritis dan konseptual dalam mengatur isi UUD.
Ichsanuddin menyebut bahwa dalam proses perubahan UUD, partisipasi publik perlu diperhatikan, seperti yang diterapkan di banyak negara modern.
Ketua DPD RI juga mengutip hasil kajian akademik yang menunjukkan bahwa perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 telah menyebabkan konstitusi tidak lagi mengakui Pancasila sebagai prinsip hukum tertinggi. “Sejak saat itu, Pancasila telah diabaikan,” tegas Ichsanuddin.
Seperti yang telah dikenal, sebagai pelopor gerakan untuk kembali kepada UUD 1945 asli dan melakukan perbaikan melalui teknik addendum, Ketua DPD RI mengusulkan lima rancangan kenegaraan.
BACA JUGA:
Ratusan Kades di Sidoarjo Ikuti Sarasehan Bersama Bupati dan Ketua DPD RI
Rancangan pertama adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi dalam sistem demokrasi yang memadai. “MPR akan mewadahi seluruh elemen bangsa sebagai representasi dari rakyat pemilik kedaulatan. Ini juga akan menjadi sistem yang independen dan tidak terpengaruh oleh sistem Barat atau Timur,” tegasnya.
Dalam rancangan ini, MPR akan diisi oleh wakil-wakil yang terpilih melalui pemilihan umum dan diutus oleh kelompok masyarakat dalam pola yang mengedepankan partisipasi bawah ke atas. “MPR akan merumuskan arah negara sebagai panduan bagi Presiden, memilih dan melantik Presiden, menetapkan keputusan MPR sebagai produk hukum, dan mengevaluasi kinerja Presiden pada akhir masa jabatan,” papar Ketua DPD RI.
Rancangan kedua adalah membuka peluang bagi anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu non-partai atau independen. Dengan demikian, DPR RI tidak hanya diisi oleh anggota partai politik, tetapi juga oleh anggota independen.
Tujuannya adalah memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang tidak didominasi oleh kelompok politik saja, tetapi juga melibatkan perwakilan rakyat secara menyeluruh. “Hal ini akan memastikan bahwa pembentukan undang-undang yang mengikat bagi 275 juta penduduk Indonesia tidak hanya berada di tangan anggota DPR dari partai politik, yang pada dasarnya mewakili kepentingan partai dan tunduk pada arahan pemimpin partai,” jelas Ketua DPD RI.
Ketua DPD RI melanjutkan bahwa tren internasional saat ini telah membuka peluang bagi anggota independen untuk duduk di parlemen, seperti yang telah diterapkan di 12 negara Uni Eropa dan baru-baru ini di Afrika Selatan.
Rancangan ketiga adalah memastikan bahwa Utusan Daerah dan Utusan Golongan diangkat melalui mekanisme partisipatif, bukan diangkat oleh presiden seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Komposisi Utusan Daerah akan mengacu pada sejarah wilayah berdasarkan entitas-entitas sejarah lama di Nusantara, seperti Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli.
Sementara itu, Utusan Golongan akan dipilih dari organisasi sosial dan organisasi profesi yang memiliki kontribusi signifikan terhadap kemajuan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan-keamanan, dan agama bagi Indonesia.
Rancangan keempat adalah memberikan ruang bagi Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap rancangan undang-undang yang dibahas oleh DPR dan Presiden. Hal ini bertujuan untuk memastikan partisipasi publik yang utuh, karena undang-undang yang dibahas pasti berkaitan dengan kepentingan kelompok dan masyarakat di Indonesia.
Selain itu, langkah ini akan memastikan bahwa rancangan undang-undang yang dibahas tidak bertentangan dengan Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh MPR.
Rancangan kelima adalah menetapkan tugas, peran, dan fungsi dengan tepat bagi lembaga-lembaga negara yang dibentuk pada era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dengan menguatkan sistem Demokrasi Pancasila.
“Kelima perbaikan dan penguatan ini harus dilakukan melalui Teknik Addendum Amandemen. Ini tidak akan mengubah struktur dasar sistem pemerintahan yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa, tetapi akan meningkatkan dan memperkuatnya,” jelas Ketua DPD RI.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD RI didampingi oleh sejumlah anggota Senat, antara lain Fachrul Razi (Aceh), Eni Sumarni dan Amang Syafrudin (Jawa Barat), serta beberapa staf khusus dan tokoh penting lainnya. [beq]






