Sidoarjo (beritajatim.com) – Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menjadi ajang pungli alias pungutan liar oleh oknum panitia di Desa Sidokerto Kecamatan Buduran. Karena untuk mengikuti sertifikasi tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), warga dipungut biaya hingga Rp 700 ribu per surat oleh oknum panitia.
BL, salah satu warga RW 05 Desa Sidokerto yang akan mengurus surat waris dan hibah, merasa kaget nominal administrasi yang dipatok panitia. “Agar proses surat saya cepat, saya dimintai biaya administrasi sebesar Rp 700 ribu. Menurut oknum itu, biaya itu sudah lebih murah daripada mengurus sendiri yang biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah,” ucapnya sambil menirukan dalih oknum panitia Jumat (16/3/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sidoarjo”]
BL menambahkan, padahal dirinya banyak mengetahui pemberitaan dari media dan lainnya, semua persyaratan pengurusan program PTSL itu gratis dan hanya dikenai biaya Rp 150 ribu saja. “Saya kecewa,” keluhnya.
Pengakuan sama juga diucapkan IZ warga RW 02 Desa Sidokerto. Oleh oknum panitia, dirinya dimintai uang administrasi sebesar Rp 1 juta untuk pembuatan setiap berkas surat hibah pada anak-anaknya. “Semua orang informasinya dimintai nilai diluar kewajaran dalam pengurusan surat hibah,” akunya.
Salah satu pengurus RW di Desa Sidokerto membenarkan tentang keluhan warga tersebut. “Saya pernah tanya ke kades soal pungutan itu. Jawab kades, pungutan itu dilakukan sebelum program PTSL dijalankan. Karena hal tersebut menurutnya tidak masalah,” papar salah satu pengurus RW.
Terpisah, Kades Sidokerto Kec. Buduran, Ali Nasikin kepada wartawan meminta agar polemik itu tidak perlu dipermasalahkan. “Sudahlah, nggak usah dibikin rame,” jawabnya singkat. (isa/kun)






