Surabaya (beritajatim.com) – Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru, menjadi sorotan berkat gugatannya terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (16/10), Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Persyaratan usia minimum yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah “berusia paling rendah 40 tahun.”
Dalam putusan tersebut, MK mengungkapkan bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat.
Berdasarkan pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Meski begitu, terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.
BACA JUGA: Warga Kediri Sujud Syukur Sambut Putusan MK Umur Capres-Cawapres
Lantas, siapakah Almas Tsaqibbirru? Berikut profilnya.
Profil Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibbirru merupakan seorang pemuda kelahiran Surakarta, 16 Mei 2000. Pemuda berusia 23 tahun ini adalah putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang berbasis di Solo.
Sebagaimana tertera dalam dokumen di situs MK, saat mendaftarkan gugatan, Almas merupakan seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), sebuah perguruan tinggi swasta.
Menurut kuasa hukumnya, Dwi Nurdiansyah Santoso, dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada Selasa (5/9/2023), Almas sangat mengagumi pemimpin muda yang dinilainya berhasil dalam memajukan ekonomi daerah.
Salah satu teladan yang dipaparkan adalah Gibran Rakabuming, Wali Kota Surakarta, yang berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah hingga 6,25%, dari sebelumnya hanya -1,74%.
BACA JUGA: Haji Tatang : Putusan MK Umur Capres-Cawapres Sudah Tepat
Almas, sebagai pemohon, mengungkapkan terdapat banyak data yang menunjukkan bahwa beberapa kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 telah menunjukkan kinerja yang sangat baik.
Almas Tsaqibbirru mengajukan permintaannya kepada MK agar memperbolehkan orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah menjadi capres-cawapres meski usianya belum 40 tahun.
Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming bisa maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024. (nap)






