Malang (beritajatim.com) – Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda, mengatakan kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT kurang efektif dalam menekan angka prevalensi merokok. Sebaliknya justru lebih banyak berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok dan peningkatan peredaran rokok ilegal.
Dalam menentukan kebijakan cukai saat ini pemerintah bersandar pada empat pilar kebijakan yang meliputi pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal.
“Dalam hal pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara, pemerintah masih bertumpu pada mekanisme harga, sehingga kenaikan tarif cukai dilakukan setiap tahun. Kebijakan tarif ini hanya berhasil menekan secara signifikan penurunan prevalensi perokok usia dini sampai 3,81 persen di tahun 2021,” kata Chandra, Selasa (30/8/2022).
Dia menyebut, indikator prevalensi perokok usia 15 tahun ke atas tidak mengalami perubahan yang signifikan selama hampir 15 tahun sejak 2007. Dia pun menilai kebijakan kenaikan cukai tidak efektif menekan prevalensi merokok.
“Justru lebih banyak menyebabkan trade off, dimana kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang excessive setiap tahunnya, lebih banyak berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok dan peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan dengan penurunan jumlah prevalensi merokok,” imbuhnya.
Data menunjukan terjadi penurunan jumlah pabrikan rokok, di mana pada tahun 2007 jumlah pabrikan rokok mencapai 4.793 kini pada 2021 hanya tersisa 1.003 pabrikan rokok. Selain itu, volume produksi IHT menunjukkan tren penurunan dan juga penurunan pertumbuhan produksi. Data Direktorat Bea cukai menunjukkan volume produksi turun sekitar 30 miliar batang dari tahun 2019.
[berita-terkait number=”4″ tag=”cukai-rokok”]
Dia pun menyarankan, agar kebijakan cukai perlu dikaji kembali, mengingat IHT memiliki peran strategis di dalam perekonomian yang ditunjukkan dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara yang mencapai kurang lebih 13 persen dari total penerimaan pajak.
Sedangkan data GAPRRI menunjukkan penyerapan tenaga kerja di sector IHT sangat tinggi, terdapat sekitar 6 juta orang tenaga kerja di sepanjang rantai pasok yang terdiri dari tenaga kerja langsung di pabrik rokok sekitar 230.920 tenaga kerja, disektor pertanian tembakau menyerap 1,7 juta petani tembakau dan petani cengkeh, serta sebanyak 2,9 juta pedagang eceran dan lini distribusi.
“Posisi strategis IHT ini juga diperkuat dengan IHT sebagai salah satu industri yang asli (heritage) Indonesia yang masih bertahan dan dengan kandungan local content yang tinggi,” tuturnya.
Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) FEB-UB secara intens dan berkelanjutan mengkaji berbagai permasalahan tersebut. Pada 2022, kajian PPKE fokus pada Kenaikan Harga Rokok Terhadap Keseimbangan Prioritas Kebijakan IHT di Indonesia.
Hasil dari kajian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kebijakan harga tidak selalu serta merta membuat perokok untuk berhenti merokok. Hasil survei di 4 Provinsi dengan responden sekitar 1.600 responden menunjukkan bahwa sekitar 95 persen responden akan tetap merokok meskipun harga rokok naik.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tembakau”]
Dia pun berharap Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan cukai di indonesia di antaranya adalah tenaga kerja, pendapatan, kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian secara berimbang. Berdiskusi dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka menentukan peta jalan kebijakan yang berkeadilan.
“Dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Pemerintah harus meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal secara masif. Untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah perlu segera menambah alternatif barang kena cukai. Kenaikan tarif cukai rokok telah mencapai titik optimum dalam mendorong penerimaan cukai,” tandasnya. [luc/but]






