Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan metode e-purchasing sebagai prioritas utama dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 guna mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan transparansi, serta menekan risiko penyimpangan dalam proses lelang konvensional.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan komitmen tersebut dalam forum High Level Meeting (HLM) Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/2/2026). Acara strategis ini dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, beserta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sidoarjo.
Subandi menyatakan bahwa strategi pengadaan memegang peranan krusial dalam menentukan efisiensi anggaran negara. Ia mewajibkan seluruh jajaran penyedia dan Pengguna Anggaran (PA) untuk menyamakan persepsi agar setiap proyek yang dikerjakan tepat sasaran dan bebas dari hambatan birokrasi yang berbelit.
“Strategi pengadaan menjadi krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. E-purchasing adalah instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah,” ujar Subandi di hadapan jajaran OPD.
Berdasarkan data yang dipaparkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, potret pengadaan tahun 2026 menunjukkan aktivitas yang masif. Hingga akhir Februari, tercatat terdapat 114 paket tender konstruksi senilai Rp315,5 miliar dan 638 paket pengadaan langsung senilai Rp138,6 miliar.
Sementara itu, penggunaan sistem e-purchasing di Sidoarjo sebenarnya sudah menunjukkan angka signifikan, yakni mencapai 6.848 paket dengan total nilai Rp665,9 miliar. Namun, Amig memberikan catatan kritis terkait sektor konstruksi yang mayoritas masih mengandalkan metode tender konvensional, padahal teknologi digital dari LKPP sudah sangat mumpuni.
“Padahal, sistem E-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP sudah memfasilitasi produk jasa konstruksi. Hal ini perlu disikapi karena e-purchasing sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres,” jelas Amig.
Pemkab Sidoarjo juga mengevaluasi berbagai kendala lapangan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, seperti pemutusan kontrak sepihak dan keterlambatan penyelesaian proyek. Melalui penguatan sistem digital ini, Bupati Subandi berharap tata kelola penganggaran menjadi lebih akuntabel dan mampu meminimalisir potensi masalah hukum di masa depan.
Sinergi antar-unsur dalam rantai pengadaan diharapkan menjadi kunci suksesnya pelayanan publik di Sidoarjo. Kegagalan salah satu pihak dalam proses ini dinilai akan berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. [isa/ian]






