Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang pria di Ponorogo, Jawa Timur, menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. Jumlah totalnya mencapai 1.500 liter.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengungkapkan penimbun BBM subsidi tersebut berinisial RM. Satreskrim Polres Ponorogo telah menangkap RM dan menyita barang bukti Pertalite dan Bio Solar dari rumah tersangka.
“Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi. Satu warga di Kecamatan Pulung ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RM,” kata Catur, Jumat (7/10/2022).
Ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, di Kecamatan Pulung ada aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan BBM subsidi.
Petugas Satreskrim Polres Ponorogo menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan penyelidikan. Didapati tersangka RM tanpa izin melakukan pengangkutan BBM bersubsidi.
“Yang bersangkutan tidak mempunyai izin untuk pengangkutan maupun menyimpan BBM bersubsidi,” kata Catur.
Barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 1.500 liter itu disimpan dalam tujuh drum di halaman rumah tersangka. Sementara, tersangka mendapat BBM bersubsidi itu dari membeli di SPBU menggunakan jirigen dan diangkut dengan mobil.
[berita-terkait number=”3″ tag=”ponorogo”]
Dia membeli saat harga BBM bersubsidi itu belum naik. BBM tersebut kemudian disimpan dan baru dijual kembali saat harga sudah naik.
“Tersangka murni melakukan penampungan dan penimbunan. Saat harga murah terus dijual mahal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Catur menyebutkan tersangka sudah melakukan praktik culas itu selama 5 bulan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat dengan Pasal 56 Undang-undang Cipta Kerja.
“Tersangka RM sudah melakukan itu selama 5 bulan. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. [end/beq]






