Magetan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial LA (56) warga kecamatan Maospati Kabupaten Magetan mencabuli cucu temannya. Ironisnya, korban yang berusia 9 tahun itu dicabuli saat memakai seragam sekolah.
Kejahatan itu terungkap saat korban menceritakan dia cicabuli oleh LA pada ibunya. Korban bercerita jika tangan kanannya dipegang dengan kencang oleh LA. LA pun menciumi kedua pipi korban dan meremas payudara hingga korban kesakitan. Kejadian itu sekitar pukul 11.00 WIB atau saat korban pulang sekolah.
Ibu korban tak terima dengan perlakukan LA pada putrinya. Sang ibu langsung melaporkan LA pada polisi pada 25 Mei 2023 pukul 23.00 WIB. Tak lama, pihak kepolisian langsung menangkap LA di rumahnya di wilayah Kecamatan Maospati tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menerangkan jika pelaku mengaku memberikan iming-iming uang pada korban agar mau dicabuli oleh pelaku.
“Dikarenakan korban masih anak anak, tersangka berpikiran bahwa dengan iming-iming sejumlah uang maka korban mau untuk diciumi pipinya oleh tersangka,” kata Rudy dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (6/6/2023).
BACA JUGA:
Pria di Magetan Diduga Setubuhi Siswi asal Ngawi
Pihak kepolisian mengamankan satu stel seragam sekolah batik warna merah milik korban sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. [fiq/suf]






