Lumajang (beritajatim.com) – Seorang pria di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial LUM diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK).
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka fisik berupa luka bakar yang diduga akibat sundutan rokok serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang, Suprapto menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mencari korban yang sedang bermain di rumah tetangga.
Setelah dibawa pulang, pelaku diduga emosi dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban didorong hingga terluka, kemudian diseret ke kamar mandi dan disiram air.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga memasukkan jarinya ke dalam mulut korban secara kasar serta mencambuk punggung korban hingga menyebabkan memar.
“Jadi, setelah kejadian, langsung ditangani unit PPA (perlindungan perempuan dan anak, Red) dan saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Suprapto, Sabtu (11/4/2026).
Polisi telah menetapkan LUM sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Meski demikian, hingga saat ini motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya tersebut masih didalami oleh penyidik.
“Ini kalau statusnya sudah tersangka, motif dan pemicunya nanti akan kita sampaikan setelah proses penyidikan selesai,” ungkap Suprapto. [has/beq]






